Pulau Taliabu
Gaji Tiga Pegawai di Taliabu Ditahan Gegara Tak Berkantor Selama Setahun
Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengaku ada tiga orang pegawai yang akan ditahan gajinya di tahun 2024 karena malas berkantor
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru mengaku ada tiga pegawai yang akan ditahan gajinya di tahun 2024.
Alasannya, karena pegawai-pegawai tersebut sudah tidak pernah aktif berkantor.
"Jadi ada tiga orang yang kami tahan gajinya, karena tidak pernah masuk kantor.
"Kenapa gajinya ditahan? Karena aturannya seperti itu, "ungkapnya, Sabtu (23/12/2023).
Baca juga: Peraturan Bupati Taliabu Soal Batas Desa Digodok, Kemenkumham Malut Fasilitasi Melalui Harmonisasi
Menurut dia, dari tiga pegawai tersebut, dua diantaranya tak berkantor selama setahun.
Mereka adalah Aulia, pegawai Dinas Kesehatan dan Irul, pegawai Dinas Perkim.
Sementara seorang pegawai lain tak berkantor selama 6 bulan, bernama Ferdinan di Kesbangpol.
"Mereka ini kami sudah berikan peringatan pertama, yaitu membuat panggilan lisan."
Baca juga: Pengumuman PPPK Khusus Guru di Pulau Taliabu Ditunda, Karena Alasan Ini
"Dan kemudian dua kali panggilan tulisan, tapi tidak pernah merespon, "ungkapnya.
Dengan dasar itulah, pihaknya menyurati BKPSDMA Pulau Taliabu, agar ketiga pegawai tersebut tidak dimasukkan dalam daftar gaji tahun 2024.
"Aturannya, kami akan tahan gaji mereka mulai dari Januari 2024, "tegasnya. (*)
| Update Harga Beras, Daging Sapi dan Ayam di Taliabu, Minggu 2 November 2025 |
|
|---|
| Ganti Rugi Lahan Warga Taliabu Akan Dibayar Sebelum Desember 2025, Budiman: Pencairan Diproses |
|
|---|
| Update Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tradisional Bobong Taliabu, Jumat 31 Oktober 2025 |
|
|---|
| Jadwal KM Sabuk Nusantara 78 November 2025: Rute Taliabu–Kendari–Banggai–Luwuk–Ampana–Gorontalo |
|
|---|
| Hilang 5 Hari, Ini Fakta-fakta Warga Taliabu Dilaporkan Hilang: Identitas Hingga Kronologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Sekda-Taliabu-bica-soal-DHB-yang-nanti-dibayarkan-Pemprov-Maluku-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.