Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Soal Rapel Guru PPPK Halmahera Selatan, Plt Kepala BKPPD: Harus Ada Rekomendasi Dinas Pendidikan

Abdillah Kamarullah buka suara soal tunggakan pembayaran Rapel atau imbalan gaji terhadap 430 Guru PPPK selama 2 bulan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
RAPEL: Plt Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah. Ia mengatakan pembayaram Rapel guru PPPK harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah buka suara soal tunggakan pembayaran Rapel atau imbalan gaji terhadap 430 Guru PPPK selama 2 bulan.

Diketahui, sebelumnya puluhan Guru PPPK hasil seleksi tahun 2022 mendatangi Kantor BKPPD di Jl Karet Putih, Bacan Selatan, untun mempertanyakan tunggakan Rapel tersebut.

Karena menurut mereka, Pemkab Halmahera Selatan harusnya membayar selama 4 bulan dengan besaran per bulan Rp 3,2 juta dan 3,8 juta.

Namun belakangan, BKPPD hanya melakukan permintaan pembayaran 2 bulan.

Abdillah menyebut, BKPPD melakukan permintaan pembayaran Rapel itu sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.

Oleh sebab itu, para Guru PPPK harus meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran Rapel agar ditindaklanjuti ke Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dibayarkan.

"Torang (kami) hawatir jangan sampai tumpang tindih. Jangan sampai gaji PTT sebelum mereka diangkat jadi PPPK, itu sudah sibayarkan, kemudian ini dibayar lagi," ujarnya, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Pembacokan di Halmahera Selatan Minta Polisi Proses Hukum Pelaku

"Baru-baru mereka datang (ke Kantor BKPPD) itu saya sudah sampaikan ke mereka, silahkan minta rekomendasi ke Dinas Pendidikan supaya kita tindaklanjuti," jelas Abdillah.

Menurutnya, BKKPD hanyalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola adminstrasi ASN.

Sehingga menyangkut pembayaran gaji dan lain sebagainya, masing-masing ASN termasuk PPPK harus berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Jadi kalau bilang sudah akhir masuk akhir tahun dan pembayaran harus diselesaikan, ya tergantunga Keuangan (BKPPD). Kita sebatas menindaklanjuti rekomendasi dari Dinas Pendidikan, kami ini hanya kelola adminstrasi," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved