Halmahera Selatan
Pemdes Orimakurunga Halmahera Selatan Musnahkan 50 Kantong Berisi Captikus
Pemdes Orimakurunga, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, memusnahkan 50 kantong berisi minuman keras (Miras) jenis captikus
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN- Pemdes Orimakurunga, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan, memusnahkan 50 kantong berisi minuman keras (Miras) jenis captikus, Jumat (28/12/2023).
Puluhan Miras siap edar tersebut, diduga milik warga desa stempat yag dipasok dari Pulau Bacan lewat Kapal Ferry.
Kepala Desa (Kades) Orimakurunga Rusdi Sidik mengatakan pemusnaan barang haram itu dikawal langsung Babinsa Koramil Kayoa, Danpos Polsek Kayoa dan para Kaur Desa.
"Pemusnahan Miras ini guna mencegah para pemuda yang sering mengonsumsi Captikus," ujarnya.
Rusdi menegaskan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran Miras di Desa Orimakurunga.
Baca juga: Kapolres Halmahera Selatan Tegaskan Anggota Polri Tak Backing Penyelundupan Belasan Ton Sianida
Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi gangguan khamtibmas.
Sehingga, warga dapat merasa nyaman menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Saya melakukan ini, untuk menyelamatkan para pemuda agar terhindar dari konsumsi minuman keras dan menjaga hubungan persaudaran dan kekeluargaan," jelasnya.
Rusdi pun mengajak para pemuda Desa Orimakurunga untuk turut serta memberantas Miras.
Ia juga berharap, Koramil dan Polsek Kayoa terus mengawasi peredaran Miras di lingkungan masyarakat.
"Apalagi ini masuk pada momentum Natal dan tahun baru. Jadi mari kitorang sama-sama jaga kedamaian antar sesama," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/29122023_Rusdisidik2912.jpg)