Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Ingin Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024? Persiapkan Diri dengan 15 Latihan Soal Wawancara Ini

Sebagai persiapan, kamu bisa mempelajari 15 latihan soal wawancara seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, disertai contoh jawabannya.

Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Apakah kamu berminat untuk mendaftar sebagai petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024?

Jika iya, maka selain mempersiapkan berkas pendaftaran, kamu juga harus membekali diri untuk menghadapi tes wawancara.

Tahapan seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dengan pendaftaran yang dimulai pada Selasa, 2 Januari 2024 dan berakhir Sabtu, 6 Januari 2024.

Wawancara adalah tahapan yang harus dilalui para pelamar setelah mereka lolos dari tahapan seleksi administrasi dan tanggapan atau masukan masyarakat.

Sebagai persiapan, kamu bisa mempelajari 15 latihan soal wawancara seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, disertai contoh jawabannya.

1. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?

Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.

2. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

3. Apa saja kewenangan pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Kewenangan pengawas TPS pada Pemilu 2024 di antaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Juga menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.

4. Apa saja kewajiban pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Pertama, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

Kedua, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved