Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai 2 Januari 2024, Dapat Gaji Berapa?
Simak besaran gaji yang didapat oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak besaran gaji yang didapat oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Dalam artikel ini, ada rincian mengenai besaran gaji yang diterima petugas Pengawas TPS dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Desa/Kecamatan.
Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sementara, Panwaslu dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Link Download PDF dan Format Daftar Riwayat Hidup untuk Daftar Petugas TPS Pemilu 2024
Baca juga: Ingin Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024? Persiapkan Diri dengan 15 Latihan Soal Wawancara Ini
Baca juga: 15 Latihan Soal Wawancara dalam Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Jawaban Terbaik
Dilansir Kompas.TV, berikut ini besaran gaji petugas Panwaslu Desa/Kecamatan dan Pengawas TPS Pemilu 2024:
Gaji atau Honor Panwaslu Desa/Kecamatan dan Pengawas TPS 2024
Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
- Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.
Artikel ini telah tayang di SONORA.ID
| KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
|
|---|
| Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
|
|---|
| Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
|
|---|
| 3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
|
|---|
| Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/19122023_Ilustrasikotaksuara19122023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.