Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai 2 Januari 2024, Dapat Gaji Berapa?

Simak besaran gaji yang didapat oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Tribunnews.com
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak besaran gaji yang didapat oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Dalam artikel ini, ada rincian mengenai besaran gaji yang diterima petugas Pengawas TPS dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Desa/Kecamatan.

Pengertian tentang Pengawas TPS tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

Pasal 1 ayat (11) dalam peraturan tersebut menerangkan, Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sementara, Panwaslu dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Link Download PDF dan Format Daftar Riwayat Hidup untuk Daftar Petugas TPS Pemilu 2024

Baca juga: Ingin Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024? Persiapkan Diri dengan 15 Latihan Soal Wawancara Ini

Baca juga: 15 Latihan Soal Wawancara dalam Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Jawaban Terbaik

Dilansir Kompas.TV, berikut ini besaran gaji petugas Panwaslu Desa/Kecamatan dan Pengawas TPS Pemilu 2024:

Gaji atau Honor Panwaslu Desa/Kecamatan dan Pengawas TPS 2024

Keputusan besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.

  1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.
  2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.
  3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.
  4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.
  5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
  6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan.
  7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
  8. Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di SONORA.ID

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved