Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Soal Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Halmahera Selatan Gagal Kenakan Sanksi ke Partai Ummat

KPU Halmahera Selatan gagal menjatuhkan sanksi kepada DPD Partai Ummat terkait keterlambatan pengajuan Laporan Awal Dana Kampanye

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PEMILU: Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim (kameja hitam). Ia mengatakan Partai Ummat telah melakukan pengajuan LADK, Rabu (10/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan gagal menjatuhkan sanksi kepada DPD Partai Ummat terkait keterlambatan pengajuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 di apilikasi SIKADEKA.

Pasalnya, ada surat petunjuk terbaru dari KPU RI terhadap seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota tentang pengajuan LADK secara manual jika terjadi gangguan jaringan internet di masing-masing wilayah kerja.

"Jadi biar Partai Ummat biar melewati batas pengajuan LADK, tapi sudah tidak ada masalah lagi. Karena ada surat dari KPU RI, sehingga mereka ajukan LADK secara manual," ujar Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim, Rabu (10/1/2024).

Ia menyebut, KPU Halmahera Selatan telah melakukan pleno tertutup atas LADK partai politik (Parpol), termasuk Partai Ummat.

Namun menurut Darmin, berkas LADK sebagian besar Parpol masih dikembalikan untuk perbaikan.

"Batas perbaikan tanggal 12 Januari 2024. Pengajuan perbaikan tetap secara online, yaitu apilikasi SIKADEKA," jelasnya.

Baca juga: Kantor Dipalang Gegara BLT, Kades Suma Tinggi: Segera Disalurkan

Ia juga merjanji, bakal mengumumkan nilai dana wawal kampanye 18 Prpol pada 13 Januari nanti.

"Kalau nilai nnti diumumkan tanggal 13 setelah perbaikan," tandasnya.

Sebelumnya, Darmin mengatakan bahwa 1 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, Partai Ummat tercatat tidak melakukan pengajuan LADK ke KPU Halmahera Selatan hingga melewati batas waktu, taitu Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIT.

Ia pun menegaskan, Parpol yang tak lakukan pengajuan LADK bakal dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 118 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan," kata Darmin, Minggu (7/1/2024). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved