Halmahera Selatan
Soal Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Halmahera Selatan Gagal Kenakan Sanksi ke Partai Ummat
KPU Halmahera Selatan gagal menjatuhkan sanksi kepada DPD Partai Ummat terkait keterlambatan pengajuan Laporan Awal Dana Kampanye
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan gagal menjatuhkan sanksi kepada DPD Partai Ummat terkait keterlambatan pengajuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024 di apilikasi SIKADEKA.
Pasalnya, ada surat petunjuk terbaru dari KPU RI terhadap seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota tentang pengajuan LADK secara manual jika terjadi gangguan jaringan internet di masing-masing wilayah kerja.
"Jadi biar Partai Ummat biar melewati batas pengajuan LADK, tapi sudah tidak ada masalah lagi. Karena ada surat dari KPU RI, sehingga mereka ajukan LADK secara manual," ujar Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi Hasim, Rabu (10/1/2024).
Ia menyebut, KPU Halmahera Selatan telah melakukan pleno tertutup atas LADK partai politik (Parpol), termasuk Partai Ummat.
Namun menurut Darmin, berkas LADK sebagian besar Parpol masih dikembalikan untuk perbaikan.
"Batas perbaikan tanggal 12 Januari 2024. Pengajuan perbaikan tetap secara online, yaitu apilikasi SIKADEKA," jelasnya.
Baca juga: Kantor Dipalang Gegara BLT, Kades Suma Tinggi: Segera Disalurkan
Ia juga merjanji, bakal mengumumkan nilai dana wawal kampanye 18 Prpol pada 13 Januari nanti.
"Kalau nilai nnti diumumkan tanggal 13 setelah perbaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Darmin mengatakan bahwa 1 dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, Partai Ummat tercatat tidak melakukan pengajuan LADK ke KPU Halmahera Selatan hingga melewati batas waktu, taitu Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 WIT.
Ia pun menegaskan, Parpol yang tak lakukan pengajuan LADK bakal dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 118 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan," kata Darmin, Minggu (7/1/2024). (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.