Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kapolres Halmahera Selatan Pastikan Tunggakan Kasus Diselesaikan Tahun Ini

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan memastikan semua kasus yang ditangani tahun 2023, akan diselesaikan tahun ini.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan. Ia mengatakan tunggakan kasus kriminal tahun 2023 diselesaikan tahun ini, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan memastikan semua kasus yang ditangani tahun 2023, akan diselesaikan tahun ini.

"Ini sudah menjadi tunggakan atau utang. Jadi perkara tahun 2023 itu tetap diselesaikan," katanya, Jumat (12/1/2024).

Aditia menyebut kasus kriminal tahun 2023 didominasi tindak pidana penganiyaan. Selanjutnya disusul kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap perempuan dan anak.

Ia mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan Pemkab Halmahera Selatan untuk mengambil langkah pencegahan terhadap masalah-masalah kriminalitas.

"Kasus-kasus cabul dan kekerasan perempuan ini menjadi tanggung jawab semua stakeholder. Nah pencegahannya ini bagaimana. Terus terhadap para korban, apa yang harus dilakukan," jelasnya.

Aditia menambahkan, Polres Halmahera Selatan hanya menaungi sembilan Polsek dari 30 kecamatan.

Dari sembilan Polsek ini, dua di antaranya tidak menangani kasus kriminalitas. Hal itu berdasrakan surat dari Mabes Polri.

"Misalnya Polsek Bacan dan Bacan Timur, itu lebih kepada Harkamtibmas. Jadi kasus itu langsung ditangani Polres. Tapi untuk Polsek di luar dari itu tetap tangani kasus. Karena mereka nggak mungkin jauh-jauh ke sini lagi," tandasnya.

Baca juga: Pemilu 2024, Polres Halmahera Selatan Siagakan 492 Personel Kawal TPS

Sebelumnya, Aditia mengatakan Polres Halmahera Selatan sepanjang tahun 2023 menangani 205 kasus kriminalaitas.

Dari 205 kasus ini, 151 berhasil diselesaikan, yakni dari keadilan restorative justice hingga sampai putusan pengadilan.

Untuk penyalahgunaan narkoba, ada 7 kasus yang ditangani di tahun 2023. 5 dari 7 kasus itu, telah selesai atau sudah masuk ke meja Kejaksaan.

"Sementara pemberantasan miras, Polres Halmahera Selatan dalam tahun 2023, berhasil memusnahkan 7.660 liter Saguer atau bahan mentah minuman keras (Miras) dan 627 liter Miras jenis Captikus," ujar Aditia,  Minggu (31/12/2023).(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved