Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pelaku Pengrusakan Baliho PKS di Morotai Menunggu Keterangan Ahli

Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara, bersama Gakkumdu akan memproses pelaku pengrusakan baliho dari partai PKS.

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Koordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bawaslu Morotai, Murjat Hi Untung, saat memberikan keterangannya di sela-sela jam kerja di kantor Bawaslu Morotai, Selasa (16/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bawaslu Pulau Morotai, Maluku Utara, bersama Gakkumdu akan memproses pelaku pengrusakan baliho dari partai PKS.

Koordinator Penanganan  Pelanggaran dan Penyelesaian  Sengketa, Bawaslu Morotai, Murjat Hi Untung mengatakan, perkara pengrusakan baliho  partai PKS telah ditindaklanjuti bersama Gakkumdu.

"Kita sudah klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi didampingi Gakkumdu serta sudah menyelidiki  terhadap pelapor, dan saksi,"ungkapnya, Selasa (16/1/2024).

Setelah itu lanjutnya, ditindaklanjuti untuk meminta keterangan ahli, kaitannya dengan perihal dimaksud, setelah itu, baru Bawaslu dan Gakkumdu mengkajinya.

"Kemudian, kita minta keterangan ahli di Ternate. dan hasil klarifikasi dan hasil penyelidikan kita buat kajian, kemudian kajian itu diputuskan,"terangnya.

"Nah kalau memenuhi unsur pidana, pasal yang ditentukan, baru nanti didaftarkan atau diserahkan ke pihak kepolisian, Untuk ditindaklanjuti,"sambungnya.

Ditegaskannya, pengurusan Alat Peraga Kampanye atau APK merupakan tindakan pidana Pemilu.

"Pengrusakan baliho ini kan, sesuatu tindak pidana Pemilu, oleh karena itu, harus dibutuhkan keterangan, baik itu dari pihak-pihak terkait maupun dari ahli,"tegasnya.

Baca juga: Jalani Sidang Ketiga, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Mororai Terancam 4 Tahun Penjara

Bahkan Murjat mengaku, saat pemeriksaan pelaku pengrusakan APK itu, ia mengakui bahwa perbuatan pidana itu dengan sendirinya ia perbuat.

"Jadi pelaku sendiri kita sudah mintai keterangan, dan dia mengakui, bahwa dia yang melakukan pengrusakan baliho dari caleg PKS itu,"

"Lokasi pengrusakan-nya di desa Dehegila, RT 03, Morotai Selatan,"

"Kita tunggu pemeriksaan ahli selesai, keterangan dari ahli, kemudian kita, rangkum dengan keterangan Gakkumdu, lalu dibuat kajian dan akan ditindaklanjuti,"timpalnya mengakhiri.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved