Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya

Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap jam operasi setiap kafe karaoke

Tayang: | Diperbarui:
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEKBIJAKAN - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan ketika memberi penjelasan soal jam operasi kafe karaoke dan pesta ronggeng, Jumat (31/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap jam operasi setiap kafe karaoke.
  • Berdasarkan izin dari pemerintah daerah, jam operasi kafe karaoke hanya sebatas pukul 02.00 WIT.
  • Namun, sejauh ini seluruh kafe karaoke beroperasi dari sore hari hingga pagi dinihari atau pukul 05.00 WIT.

 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap jam operasi setiap kafe karaoke.

Berdasarkan izin dari pemerintah daerah, jam operasi kafe karaoke hanya sebatas pukul 02.00 WIT.

Namun, sejauh ini seluruh kafe karaoke beroperasi dari sore hari hingga pagi dinihari atau pukul 05.00 WIT.

Baca juga: 21.913 Pekerja Padati Halmahera Selatan, TKA Didominasi Asal China

"Jadi kalau melebihi jam izinnya, harus dihentikan. Tugasnya polisi, itu memastikan," ujar Hendra kepada Tribunternate.com di Mako Polres Halmahera Selatan, Jumat (31/10/2025).

Hendra menyebut, anggotanya terus melaksanakan patroli secara rutin di setiap kafe karoke. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah situasi khamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

"Izin keramainnya sampai jam 2 (malam,red). Sekarang kami sudah punya Pamapta, tugasnya memastikan aktivitas masyarakat itu terkontrol," jelasnya.

Baca juga: 3 Remaja Cantik di Manado Diduga Jadi Korban TPPO, Diselundupkan Lewat Kapal Menuju Maluku Utara

Selain patroli di kafe karaoke, Hendra mengungkapkan bahwa Satuan Pampta Polres Halmahera Selatan juga menyisir acara pesta ronggeng yang digelar masyarakat di tempat terbuka.

Pasalnya, acara pesta ronggeng sering menimbulkan kekacauan karena para pengunjung selalu mengonsumsi minuman keras (Miras).

"Kalau izin acaranya sampai jam 12 (malam), itu jam 12, tidak boleh lebih. Kalau lebih, potensinya perkelahian karena mabuk," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved