Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Peserta Pemilu di Halmahera Utara Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Kampanye Diluar Jadwal

Peserta Pemilu di Halmahera Utara Bisa Kena Sangsi Pidana Jika Kampanye Diluar Jadwal

|
Editor: Mufrid Tawary
Dok Humas Bawaslu Halut
Jenfanher Lahi Kordiv Penanganan pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halmahera Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Kegiatan kampanye Pemilu merupakan bagian dari Pendidikan politik kepada masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab, sesuai dengan ketentuan pasal 275 ayat (1) kampanye Pemilu dapat dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa cetak dan elektronik, dan internet, rapat umum, debat dan kegiatan lain yang tidak melanggar kegiatan Kampanye Pemilu.

“Kampanye dengan metode pertemuan tatap muka, terbatas dan lainnya, dimulai dari tanggal 28 November 2023 kemarin, untuk kampanye rapat umum dan kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik, itu dimulai tanggal 21 Januari 2024,”kata Jenfanher Lahi Kordiv Penanganan pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Halmahera Utara pada kegiatan Rakor kegiatan Kampanye Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Halut di Marahai Park Tobelo (20/1/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara telah menetapkan Jadwal kampanye Rapat Umum dan Iklan media massa cetak dan elektronik dan pelaksanaannya dimulai tanggal 21 Januari 2024.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Utara Telusuri Kadis PMD Atas Dugaan Bagi-bagi Bantuan saat Dampingi Bacaleg

Olehnya itu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara mengingatkan atau menghimbau kepada Peserta Pemilu tahun 2024 mengikuti dan melaksanakan kegiatan kampanye Rapat Umum sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu Diluar Jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda dua belas juta rupiah,

”Tahapan  ini ada sangsi pidananya, kami berharap kita dapat berja sama dengan baik, dan mengikuti kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan baik dan tertib,”tegas Jenfanher Lahi.

Lebih lanjut kata Jenfanher, kampanye Rapat Umum peserta Pemilu juga harus memperhatikan waktu pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahwa  Kampanye Rapat Umum dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir paling lambat 18.00 WIT dengan tetap menghormati Hari dan Waktu ibadah.

“Jika ada peserta Pemilu  dalam pelaksanaannya kedapatan melewati waktu yang ditentukan, maka kami dari Badan Pengawas Pemilihan Umum akan berkoordinasi dengan teman-teman peserta Pemilu, kalau koordinasi kita tidak dihargai, maka kami akan tertibkan,”tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved