Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pemkab Taliabu Usul 4 Ranperda ke DPRD, Salah Satunya Tentang Bantuan Hukum Warga Miskin

Pemkab Pulau Taliabu mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
DPRD Pulau Taliabu terima usulan 4 Ranperda dari Pemkab Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024.

Sejumlah Ranperda itu pun sudah diterima oleh anggota DPRD Pulau Taliabu.

Di mana, untuk pengesahan Ranperda menjadi Perda akan dilakukan berdasarkan beberapa mekanisme.

Salah satunya yaitu terlebih dahulu akan dibahas bersama anggota DPRD Pulau Taliabu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu, Pardin Isa, membeberkan.

Baca juga: Pemkab Taliabu Terlambat Anggarkan Pembangunan Masjid Nurhidayah Desa Kasango, Ini Alasannya

Belum lama ini Pemkab Pulau Taliabu usulkan 4 Ranperda untuk dibahas nantinya.

"Ada 4 Ranperda yang baru kami terima usulan dari Pemkab Pulau Taliabu," cetus Pardin, Senin (29/1/2024).

Diketahui, 4 Ranperda yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

1). Ranperda tentang Tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat.

2). Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

3). Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

4). Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved