Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Seorang Ayah di Taliabu Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Seorang ayah di Pulau Taliabu, Maluku Utara terancam 12 tahun penjara gegara setubuhi anak tirinya hingga hamil

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, saat diwawancara, Rabu (31/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, tetapkan pria berinisial E (37) sebagai tersangka.

Sekaligus melakukan penahanan tersangka sejak Selasa (30/1/2024) kemarin, selama 20 hari kedepan.

Tersangka diproses hukum, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya, inisial IS (19).

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan membenarkan penahanan tersangka.

Baca juga: Kronologis Ayah dì Taliabu Setubuhi Anak Tirinya hingga Hamil, Korban Dapat Ancaman Dibunuh

Dia menjelaskan, terlapor pertama diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyelidikan, Selasa (30/1/2024) kemarin.

Setelah itu, penyidik lakukan penyidikan dan naikan statusnya sebagai tersangka serta melakukan penahanan, pada sore harinya.

"Iya benar, kami sudah menahan tersangkanya kemarin," ungkapnya, Rabu (31/1/2024).

Kata dia, penyidik telah mengantongi beberapa alat bukti, termasuk sejumlah saksi dari kasus tersebut.

"Untuk saksi yang kami sudah periksa itu sebanyak 3 orang, "katanya.

Baca juga: Wanita Berusia 76 Tahun & 2 Pria Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Taliabu

Dari pendalaman kasus ini, menurut Komang, tersangka disangkakan dengan Pasal 6 huruf (a) dan (b).

Undang-undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Berdasarkan UU TPKS pasal 6 huruf (a) kurungan penjara minimal 4 tahun, dan huruf (b) maksimal 12 tahun, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved