Diduga Terlibat Pengeroyokan dì Halmahera Selatan, Bharaka R Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Tim hukum Rizky dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Malut
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Tim hukum Rizky dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, Jumat (2/2/2024).
Kedatangan tim hukum YLBH ini dengan tujuan untuk melaporkan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bharaka R.
Laporan itu lantaran R diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan antara pemuda Desa Amasing Kota dan Labuha, Kecamatan Bacan.
Diketahui, aksi pengeroyokan antar pemuda ini terjadi dalam sebuah pesta perinkahan di kompleks Habibi, Desa Labuha, pada Selasa (30/1/2024) sekira pukul 04.30 WIT.
Kasus ini tengah ditangani Polres Halmahera Selatan setalah enam laporan masuk ke meja penyidik.
M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum dari Rizki mengatakan, kedatangan ke SPKT Polda Maluku Utara dengan tujuan melaporkan Bharaka R.
Karena R diduga telah melakukan penganiayaan terhadap beberapa pemuda.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIT saat itu, korban yang bernama Rizky Tarafanur dan beberapa rekannya yakni, Zulfikar, Dudi, Akbar dan Najril, yang diketahui merupakan warga desa Amasing.
Mendapat kabar bahwa salah satu rekan perempuan mereka bernama Vina sedang terlibat perselisihan Didesa Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dapat info itu lanjut Bahtiar, Rizky dan rekan-rekannya lalu bergegas menuju ke Desa Labuha dengan maksud untuk menjemput Vina.
Namun hendak tiba ditempat Kejadian, Rizky dan rekannya lalu dijegat oleh Risdan yang merupakan oknum anggota Brimob dan puluhan masa yang lain.
“Tanpa alasan yang jelas, Risdan dan teman-temannya lalu melancarkan pukulan kepada Rizki kawan-kawannya itu,” ucapnya.
Saat dipukuli, Rizki yang tahu kalau Risdan adalah oknum Brimob lantas meminta kepada temannya untuk tidak melawan.
Hingga masyarakat setempat melerai perkelahian tersebut. Karena merasa tidak bersalah, Rizki bersama rekannya itu kemudian mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk membuat laporan secara resmi atas tindakan yang dilakukan oleh R.
Laporan Rizki ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/49/2024/SPKT.
| Komisi I DPRD Halmahera Selatan Konsultasi Pengelolaan BLUD dan Jaspel ke RSUD Chasan Boesoirie |
|
|---|
| Kloter 13 Embarkasi Makassar Tiba, Alhamdulillah Jamaah Haji Maluku Utara Pulang dengan Selamat |
|
|---|
| Dongkrak Kualitas SDM, Pemkab Halmahera Timur Resmi Gandeng Universitas Bumi Hijrah |
|
|---|
| Langkah Awal Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman, Sambangi Kejati untuk Perkuat Sinergitas |
|
|---|
| Polda Maluku Utara Gelar Pelatihan Kehumasan, Dorong Informasi Akurat dan Tepercaya di Era Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/02012024_YLBHMalut02.jpg)