Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan dan Idul Fitri 2024

Penjelasan Ustaz Abdul Somad, Apakah Mengupil dan Korek Telinga Bisa Batalkan Puasa Ramadhan?

Jelang datangnya bulan Ramadan 2024 (1445 Hijriah), ada banyak pertanyaan mengenai apa saja yang dapat membatalkan puasa.

hearingpartners.com.sg
ILUSTRASI Membersihkan atau mengorek telinga 

TRIBUNTERNATE.COM - Jelang datangnya bulan Ramadan 2024 (1445 Hijriah), ada banyak pertanyaan mengenai apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Misalnya, kegiatan mengupil (membersihkan dan mencongkel kotoran di dalam hidung) dan mengorek telinga.

Apakah kedua kegiatan itu bisa membuat puasa batal? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Menurut Ustaz Abdul Somad, mengupil bisa membatalkan puasa.

Hal ini dia sampaikan dalam video penjelasan fiqih Ramadhan yang diunggah di kanal YouTube MAJLIS HIJRAH.

"Ada yang berkeyakinan asal masuk ke rongga, batal. Rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, batal. Makanya dibilang ngupil batal, karena memasukkan sesuatu ke rongga," kata Ustaz Abdul Somad.

Selain mengupil, hal yang membatalkan puasa lainnya adalah mengorek kuping.

Sebab saat mengorek telinga, itu juga memasukkan sesuatu ke dalam rongga.

"Kalau suntik batal enggak Pak Ustaz? Jawabannya suntik obat enggak batal, suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tak batal. Yang batal puasa itu kalau suntik infus. Karena infus itu makanan," paparnya.

ILUSTRASI Membersihkan atau mengorek telinga
ILUSTRASI Membersihkan atau mengorek telinga (hearingpartners.com.sg)

Baca juga: Doa Menyambut Ramadhan 2024 yang Bersumber dari Hadits Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Baca juga: Kata Ustaz Abdul Somad Soal Berpuasa Ramadan 2024, tetapi Meninggalkan Shalat

Baca juga: Ramadan 2024: Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal 4 Mazhab Baca Doa Qunut Witir di Bulan Puasa

Baca juga: 12 Quotes Bijak dan Aesthetic untuk Ucapan Selamat Ramadhan 2024, Buat Caption atau Story di IG

Puasa seseorang memang bisa menjadi batal jika ada benda masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) tersebut secara sengaja.

Namun demikian, terdapat batasan-batasan awal untuk memasukkan benda ke dalam lubang tubuh.

Jika di hidung, maka batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.

Sementara itu, di telinga juga terdapat batasan awal, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak tampak oleh mata.

Sementara itu, mulut memiliki batas awal, yaitu tenggorokan.

Konteks memasukkan benda ke hidung yang bisa membatalkan puasa, adalah, misalnya ketika berwudu, yaitu saat istinsyaq, menghirup air ke dalam hidung.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved