Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Periksa TB, Dukun di Taliabu yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Polisi periksa TB, dukun di Pulau Taliabu, Maluku Utara yang jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Penyidik Polres Pulau Taliabu saat meminta keterangan saksi dan tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dukun berinisial TB 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu melakukan pemeriksaan terhadap TB (57).

TB merupakan tersangka dugaan kasus pelecehan seksual, terhadap seorang perempuan inisial SB (35).

Dalam pemeriksaan, penyidik melontarkan banyak pertanyaan untuk merampungkan berkas perkara.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, tersangka sudah beberapa kali diperiksa.

Baca juga: PPL Maluku Utara & Dinas Kominfo Taliabu Bahas Literasi Digital dari Aspek Pembangunan Berkelanjutan

Dan pada Rabu (7/2/2024), oknum dukun tersangka kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kasus pelecehan hari ini, tersangkanya dimintai keterangan oleh penyidik, "ucapnya.

Meski begitu, ia mengaku tersangka belum ditahan, karena penyidik masih mendalami keterangan tersangka, korban dan para saksi.

Modus tersangka

TB di kenal sebagai seorang dukun berobat kampung, yang berdomisili di Desa Kabuno.

Waktu itu, pasiennya adalah SB yang saat ini jadi korban kasus ini.

Di mana korban meminta tersangka mengobatinya dengan ramuan.

Awalnya, tersangka menolak untuk mengobati korban dikala itu.

Sehingga, tersangka meminta agar besok harinya baru di obati di rumah korban sendri.

Keesokan harinya, tersangka datang ke rumah korban. Saat itu, suami korban tak berada dirumah.

Situasi 'menguntungkan' ini, membuat TB pun melancarkan aksinya dengan meraba tubuh dan kemaluan korban selama kurang lebih 15 menit.

Baca juga: Diserang Wabah Campak, 13 Anak Desa Nggoli Dirujuk ke RSUD Bobong Pulau Taliabu

Setelah itu, korban diminta memakai kembali pakaiannya. Dan tersangka pamit pulang dengan alasan mau mengambil ramuan untuk mengobati korban.

Sebelum meninggalkan rumah korban, tersangka sempat ancam korban supaya tidak memberitahukan suaminya.

Dengan dalil, jika korban buka suara, sakitnya tidak akan pernah sembuh. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved