Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Pastikan Warga Morotai Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ramla Molle Sambangi kantor Dukcapil

Ramla Molle menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Molle saat bertemu dengan Kadis Dukcapil Morotai, Hi Rajak Lotar, tampak menunjukkan contoh biodata bagi warga Morotai yang belum memiliki KTP-e, bisa menyalurkan hak pilih asal ada rekomendasi atau biodata dikeluarkan oleh Dukcapil, Selasa (13/2/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Memastikan warga Morotai, menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024 di Morotai, Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Tujuan kedatangan pimpinan Pengawas Pemilu itu, dalam rangka memastikan warga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan belum terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hanya saja mereka sudah berusia 17 tahun keatas.

Ramla Molle kepada Wartawan mengatakan, pada tanggal 10 Februari 2024 kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan dokumen kependudukan.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Daerah, Pemkab Pulau Morotai Gelar Gerakan Tanam Aneka Cabai

Bagi warga negara Indonesia, yang belum memiliki KTP Elektronik di saat Pemilu serentak 2024, disusul dengan putusan KPU nomor 66 2024, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan data-data yang dimaksud.

"Berdasarkan edaran itu, Catatan Sipil di seluruh Indonesia, termasuk Morotai, itu bisa mengeluarkan biodata kependudukan, bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT namun sudah bisa menyalurkan hak pilihnya,"katanya Selasa (13/2/2024).

Menurutnya, itu juga jelas, sesuai dengan putusan KPU nomor 66 2024 itu, dimana setiap warga negara yang berusia 17 tahun keatas wajib menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024, meskipun belum terdaftar dalam DPT.

"Karena disitu dijelaskan bahwa, setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun keatas, berhak untuk memilih,  yang belum terdaftar di DPT. Jadi mereka cukup menunjukkan identitas kependudukan yang melampirkan foto, yang ada fotonya yang telah dikeluarkan oleh Dukcapil,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved