Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Bawaslu Pulau Taliabu Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dì TPS 1 Desa Tabona

Bawaslu Pulau Taliabu resmi mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 01 Desa Tabona, Kecamatan Tabona.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, jelaskan terkait dengan salah satu temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bawaslu Pulau Taliabu resmi mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 01 Desa Tabona, Kecamatan Tabona.

Rekomendasi itu dilayangkan Bawaslu ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (20/2/2024).

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma membenarkan informasi itu kepada TribunTernate.com.

"Iya sudah dibuat (Rekomendasi PSU)," ujar La Umar, dihubungi via WhatsApp.

Ditanya apakah PSU tersebut akan berlaku untuk 5 jenis Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Baca juga: Pemkab Taliabu Terima Usulan Prioritas saat Musrenbang Kecamatan, Salah Satunya Infrastruktur

Namun, La Umar menyampaikan menunggu hasil selanjutnya di KPU Pulau Taliabu.

"Kalau soal itu, nanti tunggu keputusan dari KPU," pungkasnya.

Diketahui, pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Tabona, buntut dari adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Di mana, lebih dari satu pemilih dilaporkan melakukan pencoblosan tak mengantongi form A5 sebagai bukti pindah memilih.

Sehingga, pihak Panwaslu Kecamatan Tabona melakukan tindaklanjut terkait temuan lapangan tersebut.

Setelah dikaji, Bawaslu Taliabu kemudian menyatakan hal itu memenuhi unsur untuk dilakukan PSU. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved