Selasa, 5 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan dan Idul Fitri 2024

Hukum Pamer Foto Makanan di Media Sosial Saat Ramadhan, Ini Kata Ustaz

Bagaimana hukum mengunggah (upload) foto-foto makanan atau minuman saat puasa di bulan Ramadhan?

Tayang:
Unsplash/@robinsickel
Ilustrasi makanan cepat saji 

TRIBUNTERNATE.COM - Bagaimana hukum mengunggah (upload) foto-foto makanan atau minuman saat puasa di bulan Ramadhan?

Kamu bisa menyimak penjelasan dari ustaz asal Malaysia, Ustaz Azhar Idrus, dan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta.

Adapun di era serba media sosial ini, mengunggah foto makanan atau minuman sudah menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, kadang ada orang yang iseng mengunggah atau mengirimkan foto makanan dan minuman saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Lalu, bagaimana hukumnya? Apakah haram dan berdosa?

Mengutip Mynewshub, penceramah terkenal dari Malaysia Ustaz Azhar Idrus menilai, kiriman foto makanan melalui media sosial selama bulan Ramadhan bukanlah hal haram.

“Bukanlah haram jika mengunggah gambar karena Rasulullah SAW bersabda, kalau kita beli makanan atau masak dan kemudian tetangga kita menghirup baunya, itu adalah sunah," ujar Azhar.

Namun, ada pula ulama yang menyarankan untuk tidak bersikap berlebihan saat sedang berpuasa dengan mengirim foto makanan.

“Gambar merupakan kias. Bukan haram tapi janganlah terlalu berlebihan. Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut," kata Azhar.

Sementara, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta pernah mengatakan, pamer foto makanan pada orang yang berpuasa tak memiliki hukum yang saklek.

"Itu semua tergantung niat. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang ia jalankan," ujar Hatta.

Namun, bila foto atau video makanan serta minuman itu mengakibatkan ibadah puasa penerima pesan batal, hukumnya bisa menjadi haram.

Sebabnya, perbuatan menyebabkan batal puasa sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.

 “(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim pesan gambar dan video makanan/minuman). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya. Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa,” terang Hatta.

Karena itu, Tengku Muhammad Hatta pun menghimbau umat Islam untuk memanfaatkan media sosial dengan baik.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved