Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Ternate Pastikan Dua TPS akan PSU Tanggal 24 Februari 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M Zen A Karim menyebut dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Ternate.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M Zen A Karim, Rabu (21/2/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M Zen A Karim menyebut dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Ternate.

Akan direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang atau (PSU) pada 24 Februari 2024 ini.

“Memang dari hasil temua itu di Ternate ada dua TPS yang akan kita adakan PSU,” kata Zen, Rabu (21/2/2024).

Dia menyebut, dua TPS di Kota Ternate yang akan PSU diantaranya TPS 01 Kampung Makassar Timur dan TPS 02 Kelurahan Takoma.

Kedua TPS ini yang akan direkomendasikan untuk PSU karena berdasarkan laporan Bawaslu adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Untuk pelanggaran itu lanjut Zen TPS 01 Kampung Makassar Timur, dimana pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak miliki surat pinda memilih namun ia mencoblos.

Baca juga: Usai Kawal Pemilu, Ratusan Personel Polda Maluku Utara Dievaluasi

Sementara di TPS 02 Kelurahan Takoma pelanggarannya itu pemilih yang harusnya memilih namun haknya digunakan orang lain.

“Dari temuan 2 TPS di Ternate itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu lewat pengawas di lapangan dan diteruskan ke kita,” ucapnya.

Ketua juga menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Kasbanpol Ternate dalam hal PSU 2 TPS di Ternate.

“Jadi kita PSU itu akan dilaksanakan pada 24 Februari tepatnya di pagi hari, kenapa di 24 karena kita menunggu logistik pemilu dari KPU Maluku Utara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved