Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Penyidik Resmi Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Pencurian Uang Rp 58 Juta ke Kejari Taliabu

Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu, resmi lakukan tahap dua kasus pencurian.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Pelaksanaan tahap dua kasus pencurian uang senilai Rp 58 juta sekaligus penyerahan tersangka ke Kejari Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Reskrim Polres Pulau Taliabu, resmi lakukan tahap dua kasus pencurian.

Di mana, penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangkanya berinisial AB alias Upi (29) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap dua berlangsung sekira pukul 14.50 WIT, Selasa (27/2/2024), bertempat di Kantor Kejari Taliabu.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 22 Februari 2024.

"Sehingga per hari ini, kami dari tim penyidik sudah melaksanakan tahap dua ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Komang membeberkan, tempat kejadian perkara atau TKP pencurian ini beralamat di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

Baca juga: Pilkada Taliabu Digelar Tahun Ini, Wakil Bupati Ramli Harap Semua Lapisan Bisa Jaga Keamanan

Pelapor sekaligus korban dalam kasus adalah Jumawati Daeng Lilla.

Menurut korban, uangnya senilai Rp 58 juta oleh tersangka, pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

"Selanjutnya, tersangka akan di proses lanjut oleh Jaksa sesuatu ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, proses tahap dua ini dilaksanakan oleh tim penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Taliabu.

Antara lain, Aipda Justin, Briptu Syarifudin, Briptu Indra Saliana dan Bripda Abd Rahman, S. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved