Pulau Taliabu
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru
Salim Ganiru yang sebelumnya pernah jabat Kepala PMD Pulau Taliabu ini ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi DD Pulau Taliabu tahun 2017
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut harta kekayaan Sekda Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru, yang jadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.
Salim Ganiru yang sebelumnya pernah jabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Taliabu ini ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran DD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Penetapan tersangka sesuai surat Ditreskrimsus Polda Malut bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Malut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017
Surat resmi itu menandai bahwa proses penyidikan atas dugaan korupsi yang menyeret keduanya kini memasuki tahap baru.
Selain Salim Ganiru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara juga menetapkan Staf Fungsional Administrasi Pembangunan Setda Pemda Taliabu, La Ode Muslimin Napa, sebagai tersangka.
Besaran Kerugian Negara Belum Dirinci

Meski pihak kepolisian belum merinci besaran kerugian negara maupun konstruksi perkara, namun penetapan tersangka ini dianggap sebagai bentuk keseriusan aparat hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di daerah.
Dengan status hukum baru tersebut, Salim Ganiru dan La Ode Muslimin Napa dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus DD ini,” kata Edy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/8/2025).
Kombes Pol Edy Wahyu menuturkan, sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna melengkapi berkas.
Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Pada penanganannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ATK alias Agusmawati.
Berkas kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak-balik antara penyidik dengan JPU di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Alasan mandeknya kasus tersebut, lantaran tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka.
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.