Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kombes Pol Afriandi Lesmana Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Jalan Pariwisata Halmahera Utara

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana janji akan tuntaskan kasus Korupsi jalan pariwisata di Halmahera Utara

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi Lesmana, Jumat (1/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana menyebut.

Kasus dugaan tindak pidana Korupsi jalan pariwisata di Halmahera Utara, terus di usut.

Upaya itu agar bisa ada titik terang dalam penanganannya, di mana kasus ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan seluruh pihak yang dirasa berkompeten, akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Ternate Bakal Sidangkan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba Cs

"Kasus di Halmahera Utara tetap jalan, intinya kita upayakan, sebab sudah cukup lama juga perkara ini, "katanya, Jumat (30/2/2024).

Ditanya soal progres penanganan perkara tersebut, perwira berpangkat tiga bunga melati itu enggan memberikan komentar lebih.

"Soal itu nanti saya tanyakan ke penyidik, nanti kita komunikasi lagi, yang jelas kasus ini akan terus jalan, "tandasnya singkat.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana Korupsi jalan pariwisata Halmahera Utara ini sudah ada 4 orang ditetap tersangka.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937, yang bersumber dari DAK 2020 ini.

Diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk), di Gunung Dukono.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga: Malut United FC di Liga 2: Dikalahkan Semen Padang FC di Semifinal Bukanlah Akhir dari Perjuangan

Kemudian, RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK).

RT yang adalah konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.

Penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan lainnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved