Ditlantas Polda Maluku Utara Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Umum, Berikut Aturannya
Aturan larangan berkendara sepeda motor listrik di Maluku Utara sedng di sosialisasi Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain terdapat:
* Lampu utama
* Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang
* Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
* Sistem rem yang berfungsi dengan baik
* Klakson atau bel
* Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti:
* Menggunakan helm
* Minimal berusia 12 tahun
* Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
* Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan
* Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi.
Baca juga: Mabes Polri Bantu Satu Unit Kapal ke Polda Maluku Utara
Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman, car free day, kawasan wisata.
Area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus. (*)
Ini Keseharian Anggota Paskibraka Ternate 2025 Selama Masa Karantina |
![]() |
---|
Ketua Fraksi Golkar Bantah Klaim BPKAD Halmahera Selatan Soal Pemangkasan KB DBH |
![]() |
---|
Refleksi HUT RI ke 80, OKP Cipayung di Ternate Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Mengenal Sertu Iswendi Nuhtar, Pelatih Paskibraka Taliabu 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu, Gadis 17 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.