Pilkada Kota Tidore 2024
Pilkada Tidore 2024, Mulai 5 Mei 2024, KPU Buka Pendaftaran Cakada Jalur Perseorangan
Cakada perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, digelar Rabu 27 November 2024.
Karena itu, bakal calon kepala daerah (Cakada), yang maju mencalonkan diri tidak melalui Partai Politik atau perseorangan.
Dapat mengajukan persyaratan yang mulai dibuka 5 Mei s/d 19 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdul Haris Doa, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Pramuka Kini Tak Lagi Wajib, Ketua Gudep Kapita Lao Ali SMAN 8 Ternate: Kami Tetap Berkarya
Dikatakan, Cakada perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat, sebagai pemilih berdasarkan Undang-undang.
Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi Cakada adalah surat dukungan ataupun KTP.
"Karena maju tidak melalui Partai Politik, maka siapkan surat dukungan maupun KTP, "ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Morotai Maluku Utara Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer? Ini Penjelasan BKD
Sembari menambahkan, bagi para tokoh yang berminat melalui jalur perseorangan.
Pihaknya menyarankan untuk berkomunikasi dengan KPU, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (*)
Besok Calon Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Coblos di TPS 7 Kelurahan Rum |
![]() |
---|
Pilkada 2024: Wakil Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Tak Bosan-bosan Ingatkan Netralitas |
![]() |
---|
KPU Tidore Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Tidore Perketat Pengawasan Politik Uang |
![]() |
---|
Perubahan, Ini Jadwal Baru Debat Kandidat Kedua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.