Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Kota Tidore 2024

Pilkada Tidore 2024, Mulai 5 Mei 2024, KPU Buka Pendaftaran Cakada Jalur Perseorangan

Cakada perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Amin
PEMILU: Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdul Haris Doa saat diwawancarai belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, digelar Rabu 27 November 2024.

Karena itu, bakal calon kepala daerah (Cakada), yang maju mencalonkan diri tidak melalui Partai Politik atau perseorangan.

Dapat mengajukan persyaratan yang mulai dibuka 5 Mei s/d 19 Agustus 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdul Haris Doa, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Pramuka Kini Tak Lagi Wajib, Ketua Gudep Kapita Lao Ali SMAN 8 Ternate: Kami Tetap Berkarya

Dikatakan, Cakada perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat, sebagai pemilih berdasarkan Undang-undang.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi Cakada adalah surat dukungan ataupun KTP.

"Karena maju tidak melalui Partai Politik, maka siapkan surat dukungan maupun KTP, "ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Morotai Maluku Utara Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer? Ini Penjelasan BKD

Sembari menambahkan, bagi para tokoh yang berminat melalui jalur perseorangan.

Pihaknya menyarankan untuk berkomunikasi dengan KPU, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved