Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rutan Kalas II B Soasiu

66 Warga Binaan Terima Remisi, Rutan Kelas II B Soasiu Gelar Upacara Penyerahan

Pemberian Remisi atau pengurangan masa tahanan sebagai reward kepada tahanan yang telah memenuhi syarat di Rutan Kelas II B Soasiu

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Rutan Kelas II B Soasiu
REMISI: Suasana pemberian Remisi kepada 66 Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasiu, Rabu (10/4/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Sebanyak 66 Warga Binaan Rutan Kelas II B Soasiu, terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H.

Pemberian Remisi itu berlangsung di Aula Rutan Kelas II B Soasio, pada Rabu (10/4/2024).

Pemberian Remisi ini juga berdasarkan Surat Keputusan Menkumham, yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Soasiu, Rahman Muhammad.

Setelah pembacaan SK, Kepala Rutan Kelas II B Soasiu, Wayan Arya Budiartawan menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan.

Baca juga: Polisi di Tidore Amankan 826 Kantong Cap Tikus Siap Edar

66 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Pidana Khusus terdiri dari 23 orang mendapatkan remisi 15 hari.

33 orang mendapatkan Remisi 1 bulan, 9 orang mendapatkan Remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapatkan Remisi 2 bulan.

Kepala Rutan Kelas II B Soasiu yang membacakan Sambutan Menkumham RI, Yasonna H Laoly menyampaikan.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa tahanan sebagai reward kepada tahanan yang telah memenuhi syarat.

Adapun syarat yang telah dipenuhi para warga binaan adalah, selalu berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

"Pemberian Remisi dan masa pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap Negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan."

"Yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan Kembali menjadi anggota Masyarakat yang berguna, "kata Ayra.

Para warga binaan, yang diberkahi dengan remisi di hari raya Idul Fitri ini juga berjanji untuk memanfaatkannya sebaik mungkin, dengan menjalani sisa masa hukuman mereka dengan penuh ketaatan dan kesadaran.

"Mereka bersyukur atas kesempatan yang diberikan, dan berharap dapat kembali membuktikan diri sebagai masyarakat yang bermanfaat setelah bebas nantinya, "ujar Arya.

Baca juga: Wisata Kampung Bahari Morotai Ini Cocok Direkomendasikan untuk Berkunjung di Libur Lebaran

"Dengan penuh harap dan semangat, mereka bersama-sama berdoa agar langkah mereka selanjutnya akan diberkahi dan mendapat ridho dari Yang Maha Kuasa, "sambungnya.

Arya menambahkan, penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini pun tidak hanya menjadi peristiwa penting bagi mereka.

Tapi juga menjadi cerminan dari semangat keadilan dan kebaikan yang senantiasa hadir dalam sistem peradilan kita. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved