Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Remaja di Halsel Hina Agama Islam

BREAKING NEWS: Hina Islam di Media Sosial, RL Remaja 17 Tahun di Halmahera Selatan Dipolisikan

Unit Ciber Polda Maluku Utara menemukan sebuah akun Facebook yang melakuka penistaan Agama Islam

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Akun seorang remaja 17 tahun berinisial RL di Halmahera Selatan melakukan penistaan Agama Islam di Media Sosial 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kebid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi atas konten-konten menyesatkan.

Selain itu Polda Maluku Utara mengajak agar masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan konten penistaan ke media sosial jika belum mengetahui asal usulnya.

"Jika menerima konten negatif cukup berhenti dan tidak disebarkan ke orang lain, hal itu seperti halnya salah satu akun media sosial Facebook yang saat ini sudah ditanggani Polres setempat."

"Memang ada salah satu akun itu, tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Malut sudah mengidentifikasi karena dia diduga sebar konten mengandung usur sarah, jelasnya, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Camat Loloda Norlis Souw Ancam Evaluasi Kades Jika Absen Deklarasi JUJUR Jilid II

Lebih lanjut Kabid mengaku, dari hasil indentifikasi akun tersebut diketahui orangnya berada di Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan.

Saat ini sudah ditanggani Polsek Gane Timur atas permasalahan tersebut, Polda kata Kabid mengajak tidak mudah terprovokasi atas ujaran kebencian.

Sikap toleransi lebih dikedepankan harus juga memahami tentang UU ITE dan ujaran kebencian.

"Kami mengimbau jangan terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah kerukunan beragama, "harapnya.

Terpisah, Sekretaris Front Pemuda Peduli Gane (FP2G), Asrul Lamunu saat dikonfirmasi mengaku pihaknya dan masyarakat sudah melaporkan ke Polisi.

Kata Asrul, terduga pelaku sendiri diketahui berinisial RL (17) warga Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan.

Dia diduga sebarkan konten penistaan agama Islam melalui unggahan di media sosial.

Kalimat penistaan agama tersebut diunggah di akun Facebook pribadi, dan sudah dibagikan warganet berulang kali.

"Kami bersama Kades Maffa dan Sekcam langsung mendatangi Polsek Gane Timur untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan penistaan agama, "katanya.

Asrul menjelaskan langkah hukum diambil untuk meminimalisir terjadinya konflik horizontal.

Karena terduga pelaku merupakan penganut agama lain, dan ditambah lagi situasi di lapangan setelah postingan itu viral, sebagian masyarakat tidak terima agamanya dilecehkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved