Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Kota Ternate 2024

Link Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pilkada Kota Ternate 2024

KPU Kota Ternate mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi klasifikasi untuk ikut seleksi menjadi calon anggota PPK

Editor: Munawir Taoeda
Dok KPU
PEMILU: Pengumuman seleksi calon anggota pemilihan panitia kecamatan (PPK) untuk Pilkada pada Kota Ternate 2024, Selasa (23/4/2024) 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat penyataan yang menyatakan:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
  3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu
  7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenang atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
  8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
  9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
  11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  12. Sehat rohani

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup

g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar

h. Surat keterangan Partai Politik mengacu pada ketentuan masing-masing Partai Politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.** )

*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota Partai Politik

**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota Partai Politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Ternate sejak tanggal 23 April 2024

Sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved