Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU Maluku Utara

Jelang Pilkada 2024, KPU Maluku Utara Buka Rekrutmen PPK, Kuota untuk 590 Orang

Pembentukan badan ad hoc ini (PPK) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fijri Nurdin
PEMILU: Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Maluku Utara, Safrina Rahma saat memberikan keterangan belum lama ini 

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Taliabu Maluku Utara

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved