KPU Maluku Utara
Jelang Pilkada 2024, KPU Maluku Utara Buka Rekrutmen PPK, Kuota untuk 590 Orang
Pembentukan badan ad hoc ini (PPK) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Taliabu Maluku Utara
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)
Manajemen Tribunternate.com Silaturahmi ke KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
Soal TPS Khusus Area Pertambangan di Maluku Utara, Irwan Hi Kader: Wajib, Itu Perintah Undang-undang |
![]() |
---|
Lima Komisioner KPU Maluku Utara Terpilih Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Ketua KPU Maluku Utara Berharap Pilkada November Mendatang Berjalan Aman |
![]() |
---|
Tak Sampai Sejam, KPU Maluku Utara Plenokan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 dari Pulau Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.