Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Curanmor di Halmahera Tengah

BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Halmahera Tengah, Seorang di Antaranya Dibawah Umur

Dari tangan keduanya, Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara mengamankan tiga unit sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
HUKUM: Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri didampingi kasat Reskrim dan Kasi Humas saat Prees Conference pelaku Curanmor, Jumat (26/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pengungkapan dipimpin Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Jumat (26/4/2024).

AKBP Faidil Zikri mengatakan, Satreskrim Polres Halmahera Tengah mengamankan dua terduga pelaku Curanmor.

Mereka masing-masing berinisial RR alias Rudi 25 tahun,  dan FI alias Iki 17 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Konfoi Warnai Pengembalian Form Cabup Halmahera Selatan Eka Dahliani Abusama ke PKB

Yang mana sejauh ini, kduanya berhasil mencuri 5 unit sepeda motor.

"Dari dua pelaku ini, satu pelaku di antaranya masih dibawah umur, "ungkapnya.

Dikatakan, RR dan FI berhasil mencuri sepeda motor di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Baca juga: Sertijab di Polres Taliabu Maluku Utara, Iptu Novlandy Kahar Jabat Kapolsek Taliabu Barat

"Dari tangan keduanya, kami amankan sebagai barang bukti yakni tiga sepeda motor merk Beat Fit."

"Satu unit sepeda motor RX-King warna biru, dan satu unit sepeda motor merk CRV."

"Kedua pelaku disangkakan Pasal  363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 tahun, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved