Curanmor di Halmahera Tengah
BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Halmahera Tengah, Seorang di Antaranya Dibawah Umur
Dari tangan keduanya, Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara mengamankan tiga unit sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Pengungkapan dipimpin Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Jumat (26/4/2024).
AKBP Faidil Zikri mengatakan, Satreskrim Polres Halmahera Tengah mengamankan dua terduga pelaku Curanmor.
Mereka masing-masing berinisial RR alias Rudi 25 tahun, dan FI alias Iki 17 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Konfoi Warnai Pengembalian Form Cabup Halmahera Selatan Eka Dahliani Abusama ke PKB
Yang mana sejauh ini, kduanya berhasil mencuri 5 unit sepeda motor.
"Dari dua pelaku ini, satu pelaku di antaranya masih dibawah umur, "ungkapnya.
Dikatakan, RR dan FI berhasil mencuri sepeda motor di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.
Baca juga: Sertijab di Polres Taliabu Maluku Utara, Iptu Novlandy Kahar Jabat Kapolsek Taliabu Barat
"Dari tangan keduanya, kami amankan sebagai barang bukti yakni tiga sepeda motor merk Beat Fit."
"Satu unit sepeda motor RX-King warna biru, dan satu unit sepeda motor merk CRV."
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 tahun, "tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.