Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Curanmor di Halmahera Tengah

Update Kasus Curanmor di Halmahera Tengah Maluku Utara, Ipda Ramli Soleman: Ada Tersangka Lain

Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara terus melakukan pengembangan atas kasus Curanmor di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah

|
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Halmahera Tengah
HUKUM: Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Ramli Soleman 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Kapolres Halmahera Tengah melalui Kasi Humas, Ipda Ramli Soleman mengatakan.

Masih ada tersangka lain pada kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.

"Dari hasil pengembangan kasus ini, menurut kami masih ada tersangka lain, "ungkapnya, Sabtu (27/4/2024).

Sembari menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Halmahera Tengah, Seorang di Antaranya Dibawah Umur

"Disangkakan masih ada tersangka lain, dan sementara kami masih mengumpulkan bukti-bukti, "katanya.

Diketahui, Jumat (26/4/2024), Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pengungkapan dipimpin Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

AKBP Faidil Zikri mengatakan, Satreskrim Polres Halmahera Tengah mengamankan dua terduga pelaku Curanmor.

Mereka masing-masing berinisial RR alias Rudi 25 tahun, dan FI alias Iki 17 tahun.

Yang mana sejauh ini, keduanya berhasil mencuri 5 unit sepeda motor.

"Dari dua pelaku ini, satu pelaku di antaranya masih dibawah umur, "ungkapnya.

Dikatakan, RR dan FI berhasil mencuri sepeda motor di Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah.

Baca juga: 3 Bakal Calon Bupati Morotai Maluku Utara Ini Tak Kembalikan Formulir Pendaftaran Demokrat

"Dari tangan keduanya, kami amankan sebagai barang bukti yakni tiga sepeda motor merk Beat Fit."

"Satu unit sepeda motor RX-King warna biru, dan satu unit sepeda motor merk CRV."

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 tahun, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved