Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pelaku Kasus Pembacokan Ibu dan Anak di Taliabu Maluku Utara Resmi Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polres Pulau Taliabu Maluku Utara tetapkan EFS alias Enjob (25) sebagai tersangka

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu Maluku Utara tetapkan EFS alias Enjob (25) sebagai tersangka, Jum'at (26/4/2024).

Dalam perkara tindak pidana penganiayaan/pembacokan terhadap dua wanita sekaligus di Desa Tolong, Kecamatan Lede

Di mana, korban dalam hal ini adalah ibu dan anak, inisial MIP alias Mike (44 tahun), dan ESR alias Ekiesia (18 tahun).

Kasus ini pun sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Iya, perkara ini sudah disidik, dan telah digelar penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, kepada TribunTernate.com.

Baca juga: Rapat dengan Kementerian PUPR, Bupati Aliong Mus Akui Butuh Anggaran Pusat untuk Bangun Taliabu

Komang membeberkan, penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi pada kasus ini. Termasuk kedua korban.

"Saya dengan anggota masih di Banggai memeriksa korban dan saksi. Semua saksi ada 7 orang yang sudah dimintai keterangan," ungkapnya.

Diketahui, dua korban ibu dan anak itu sedang telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum di Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah, dua pekan lalu.

Saat ini, kedua korban sudah dipulangkan dari Rumah Sakit. Namun masih dalm kontrol pihak medis di wilayah setempat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved