Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Tengah 2024

Anggota DPRD Halmahera Tengah Maluku Utara Diminta Lapor Harta Kekayaan ke KPU Sebelum Dilantik

Jika tiba waktu pelantikan anggota DPRD Halmahera Tengah, Maluku Utara terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka tidak dimasukkan ke daftar pelantikan

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Faisal Didi
PEMILU: Suasana rapat pleno terbuka KPU Halmahera Tengah, Maluku Utara atas penetapan perolehan suara Pileg 2024, Minggu (28/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - KPU Halmahera Tengah, Maluku Utara telah menetapkan calon anggota DPRD terpilih di Pemilu 2024.

Hal itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan hasil Partai Politik (Parpol), dan penetapan Calon Terpilih.

Giat ini berlansung di Aula kantor Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Minggu (28/4/2024).

Ketua KPU Halmahera Tengah, Bahri Hasbullah dalam sambutannya menyampaikan.

Baca juga: Usai Dikukuhkan Sebagai Sultan, Dede Irsyad Pastikan Lebih Banyak Berada di Bacan Ketimbang Amerika

Mudah-mudahan para calon legislatif terpilih, dapat membawa suasana baru.

"Selamat atas kalian yang sudah terpilih (kembali), menjadi anggota DPRD, "ungkapnya.

Sembari meminta anggota DPRD terpilih untuk sebelum pelantikan, sudah melaporkan LHKPN ke KPU

"Jadi sebelum pelantikan sudah harus melaporkan LHKPN ke KPU, "tegasnya.

Baca juga: Roy Keane Hujat Haaland kayak Pemain Liga 2, Kini Puji Bintang City: Bagus Main dari Bangku Cadangan

Jika tiba waktu pelantikan, anggota DPRD terpilih tidak melaporkan LHKPN ke KPU.

Maka nama Caleg bersangkutan, tidak dimasukkan ke dalam daftar pelantikan.

"Kalao tidak melaporkan LHKPN ke KPU sebelum pelantikan. Maka namanya tidak masuk dalam daftar pelantikan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved