Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Tengah 2024

Camat Pulau Gebe Halmahera Tengah Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pilkada

Camat Pulau Gebe Usba Kamaraja diamankan anggota polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis (30/1/2025)

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Faisal Didi
PELANGGARAN PILKADA : Jaksa menerima Camat pulau Gebe, Usba Kamaraja (kemeja putih lengan panjang). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024, Kamis (30/1/2025). (Foto : Tribunternate.com/Faisal Didi). 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA -  Camat Pulau Gebe Usba Kamaraja ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pilkada.

Usman diduga terlibat dalam kampanye salah satu Paslon pada Pilkada 2024.

Usba kamaraja pun diamankan di Polres Halmahera Tengah, lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik atas kasus dugaan pidana pemilu.

Baca juga: Bawaslu Halmahera Tengah Maluku Utara Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Gebe

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan, membenarkan informasi tersebut.

" Iya benar, Gakkumdu telah menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sementara kasi Intel kejaksaan Negeri Weda, Gerald Sahulteru, mengatakan bahwa Usba Kamaraja disangkakan Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Namun, Gerald menuturkan Usba tidak bisa ditahan karena pasal yang disangkakan hanya 6 bulan penjara atau tidak cukup 5 tahun.

Baca juga: Daftar 4 Berita Populer Jumat 31 Januari 2025: Izzah Quarataain dapat Hadiah Rp 10 Juta

Dikatakan, penuntut umum segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan.

“Karena kita dikasi waktu selama lima hari untuk pelimpahan. Untuk persidangan juga harus diselesaikan lima hari,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved