Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Bos Toko Sinar Harapan di Halmahera Utara Malut Henny Syiariel Tumbang Lawan Wilda Weeflaar di PTUN

Kasus sengketa lahan di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Maluku Utara telah diputus.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak suasana saat Polisi turun langsung memeriksa patok tanah yang diduga adanya penyerobotan di desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Minggu (10/11/2023) lalu 

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO-  Kasus sengketa lahan di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Maluku Utara telah diputus.

Gugatan yang dilayangkan bos Toko  Sinar Harapan di Tobelo yaitu Henny Syiariel dan Henry Limy ditolak hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Pada gugatan itu  Henny Syiariel dan Henry Limy menggugat obyek sengketa sertifikat tanah milik Robby Weeflaar dan Wilda Weeflaar.

Putusan itu ditayangkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PTUN) Ambon, Senin (20/5/2024).

Dalam putusan tersebut , Majelis Hakim diketuai Anna Leonora Tewernussa menerima eksepsi tergugat II intervensi  yakni Robby Weeflaar dan Wilda Weeflaar.

Baca juga: Seoarang Pria Asal Halmahera Utara Diamankan Polsek Oba Tidore Lantaran Bawa Captikus

Gugatan yang dilayangkan Henny Syiariel dan Henry Limy dinyatakan tak beralasan hukum sehingga ditolak.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvenkelijk Verklaard (NO),"tegas  majelis hakim dalam amar putusan.

Majelis hakim memaparkan obyek sengketa diketahui ialah sertifikat Hak Milik  (SHM) nomor 185 selaku Penggugat.

Selanjutnya berdasarkan pengecekan ditemukan pengukuran ulang atas tanah tersebut ialah keliru.

Pengukuran ulang tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tanah itu milik Penggugat dan tanah milik Tergugat II Intervensi atau tumpang tindih.

Majelis Hakim juga menilai, titik koordinat, letak, dan ukuran tanah milik Penggugat dan Tergugat ialah bersebelahan dan tidak ditemukan adanya tumpang tindih.

“Berdasarkan  seluruh pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada tumpang tindih antara tanah milik Penggugat dan Tergugat. Sehingga gugatan Henny Syiariel dan Henry Limy ditolak,”tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved