Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

MK Tolak Gugatan Perseorangan Caleg PKB Halmahera Selatan, M Yunus: Itu Putusan Adil dan Inkrah

Mahkama Konstitusi (MK) menolak gugatan perseorangan Billy Theodorus selaku Caleg Dapil V Halmahera Selatan, Maluku Utara dari PKB

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Sekretaris DPC PKB Halmahera Selatan, Maluku Utara, M Yunus Najar ketika memberi tanggapan soal putusan MK terkait gugatan perseorang Caleg PKB, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mahkama Konstitusi (MK) menolak gugatan perseorangan Billy Theodorus selaku Caleg Dapil V Halmahera Selatan, Maluku Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal ini berdasarkan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dengan nomor perkara 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Di mana, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (21/5/2024) malam itu, Hakim MK menyatakan permohonan pemohon (Billy Teheodorus) tidak dapat diterima.

Billy Theodorus diketahui menggugat Caleg PKB di Dapil yang sama, yakni Safri Talib, karena ada dugaan pergesaran suara di internal partai sehingga mengantarkan Safri sebagai Caleg peraih suara terbanyak.

Dalam pokok gugatannya, Caleg nomor urut 6 ini menuding ada belasan suara partai di beberapa TPS bergeser ke Safri Talib. Belakangan, dugaan itu tak dapat dibuktikan saat gugatan PHPU dilayangkan ke MK.

Menanggapi putusan MK, Sekretaris DPC PKB Halmahera Selatan M Yunus Najar menyatakan pihaknya menerima karena putusan itu adil dan bersifat inkrah.

Dengan adanya putusan dismissal ini, menurut dia, perseteruan anatara kedua Caleg PKB telah selesai.

"Bagi kami di DPC PKB, putusan MK adalah putusan yang seadil-adilnya. Sehingga perseturuan kedua bela pihak sudah selesai," kat M Yunus, Rabu (22/5/2024).

M Yunus menjelaskan, PKB mulanya menyiapkan dua opsi bagi para Caleg di Pileg 2024 yang berselisih. Yaitu menyelesaikan lewat jalur Mahkama Partai dan Mahakama Konstitusi atau MK.

Hanya saja, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengambil kebijakan bahwa perselesihan Caleg harus diselesaikan di MK.

Baca juga: Wacana Duet Bassam-Ikbal di Pilkada Halmahera Selatan Menguat, Begini Respons PKS

Ini dilakukan agar tidak ada kecurigaan publik terhadap partai atas keputusan yang diambil ketika menangani perselisihan Caleg lewat Mahkama Partai.

"Kenapa ke MK, supaya yang merasa dirugikan bisa mendapat keadilan hukum dan kepastian hukum. Jadi bagi kami putusan MK itu sudah adil karena bukan di Mahkama Partai. Itu artinya tidak ada yang intervensi," terangnya.

M Yunus juga menyebut putusan MK atas gugatan perseorangan Bily Theodorus selaku Caleg dari PKB, secara tegas menjawab informasi simpang-siur terkait dugaan pergesaran suara partai di Pileg 14 Februari lalu.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat Halmahera Selatan khusunya berdomisili di daerah pemilihan atau Dapil V, menyudahi wacana perseteruan antara Billy dan Safri Talib.

"Teka-teki atau informasi simpang-siur yang berkembang selama ini, kami harap disudahi. Karena putusan ini adalah putusan resmi lembaga negara, bukan putusan partai. Kalau putusan MK, tentu punya dasar yang kuat," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved