Hendak Edarkan Miras, Polisi Amankan Seorang Warga Tidore Maluku Utara
Personil Polsek Oba Utara mendapat informasi dari masyarakat setempat terkait adanya minuman keras di salah satu rumah warga di Kelurahan Rum Tidore
Penulis: Faisal Amin | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Personil Polsek Tidore Utara mengamankan puluhan kantong minuman keras jenis captikus di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Jumat (24/5/2024).
Kapolsek Tidore Utara IPDA Apriyanto Sukardi saat dikonfirmasi pada Jumat (24/5/2024) mengatakan, personil Polsek Oba Utara mendapat informasi dari masyarakat setempat terkait adanya minuman keras di salah satu rumah warga.
Kemudian lanjut Apriyanto, personil kemudian melakukan pengamatan dan penggeledahan pada Selasa (21/5/2024).
Saat penggeledahan ditemukan lima puluh kantong minuman keras jenis captikus, yang diketahui hendak diedarkan di wilayah Kelurahan Rum dan sekitarnya.
"Kami dapat info dari warga dan sudah kami geledah pada Selasa malam kemarin," kata IPDA Apriyanto Sukardi.
Adapun barang bukti serta pelaku sudah diamankan ke Polsek Tidore Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku.
Lebih lanjut Apriyanto juga menghimbau kepada warga, agar segera melapor ke pihak Kepolisian jika mendapati ada yang dengan sengaja mengedarkan minuman keras, di wilayah hukum Polsek Tidore Utara.
Dimana para pengedar minuman keras akan ditindak sesuai dengan Perda, yakni 6 bulan masa tahanan serta denda puluhan juta.
"Kalau sudah ditangkap beserta barang bukti seperti pelaku saat ini, maka sesuai Pasal 27 Perda Kota Tidore Kepulauan No 01 Tahun 2018 tentang larangan miras dan sejenisnya, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal 50 juta," Jelasnya. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.