Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di TPS 08 Tobona Kota Ternate Maluku Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Suasana sidang pembacaan putusan PSU di TPS 08 Tobona Kota Ternate Maluku Utara oleh mahkamah konstitusi di Jakarta, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan Maluku Utara.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/6/2024).

"Fakta hukum menunjukkan bahwa hampir seluruh surat suara tidak disahkan karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. Tindakan ini tidak dapat ditolerir karena secara langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara untuk memilih," jelas Saldi Isra.

Baca juga: Dwi Putra Indrawan: Warga Maluku Utara Diminta Terbiasa Bertransaksi via QRIS

Saldi menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan yang ada, demi menjaga dan menjamin hak pemilih serta peserta pemilu, serta mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memutuskan perlu dilaksanakannya PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.

"PSU di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang akan ditentukan dalam amar putusan," katanya.

MK memerintahkan KPU Kota Ternate untuk melaksanakan PSU di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian Anggota DPRD di Dapil II, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.

"KPU juga harus menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved