BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU di TPS 08 Tobona Kota Ternate Maluku Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan Maluku Utara.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/6/2024).
"Fakta hukum menunjukkan bahwa hampir seluruh surat suara tidak disahkan karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. Tindakan ini tidak dapat ditolerir karena secara langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara untuk memilih," jelas Saldi Isra.
Baca juga: Dwi Putra Indrawan: Warga Maluku Utara Diminta Terbiasa Bertransaksi via QRIS
Saldi menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan yang ada, demi menjaga dan menjamin hak pemilih serta peserta pemilu, serta mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memutuskan perlu dilaksanakannya PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
"PSU di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang akan ditentukan dalam amar putusan," katanya.
MK memerintahkan KPU Kota Ternate untuk melaksanakan PSU di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, untuk pengisian Anggota DPRD di Dapil II, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.
"KPU juga harus menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD," pungkasnya.(*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.