Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polres Taliabu Maluku Utara Serahkan Barang Bukti dan Terduga Pelaku Penikaman ke Jaksa

Karena sudah dilimpahkan, kasus dugaan penikaman di Pulau Taliabu, Maluku Utara sebentar lagi bakal disidangkan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Pulau Taliabu
HUKUM: Penyidik Polres Pulau Taliabu serahkan berkas dan tersangka perkara penganiayaan ke Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara melaksanakan tahap dua.

Perihal tindak pidana penikaman, yang dilakukan oleh tersangka berinsial AH alias La Amba (23).

Tahap dua dilakukan dalam rangka menyerahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penikaman yang dilakukan La Amba, terhadap korban inisial NB alias Bakri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi di Taliabu Maluku Utara Tangkap 4 Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, tahap dua dilaksanakan oleh penyidik Briptu Syarifudin dan Bripda Abdul Rahman, Jumat (7/6/2024) kemarin.

"Dasarnya yaitu surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu nomor: B/06.d/VI/2024/Sat Reskrim, tanggal 07 Juni 2024, perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat," ungkap Komang, Sabtu (8/6/2024).

Dijelaskan, perkara penikaman tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu nomor: B-491/Q.2.19/Eoh.1/06/2024, tanggal 07 Juni 2024.

"Suratnya perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap," jelasnya.

Baca juga: Fans Man City Bahagia Sambut Stefan Ortega Perpanjang Kontrak: Kiper Masa Depan

Ditambahkan bahwa, atas hal tersebut, La Amba disangkakan dengan perkara tindak pidana penganiayaan.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Diketahui, TKP kasus ini terjadi di Desa Todoli, Kecamatan Lede, Pulau Taliabu pada Februari 2024. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved