Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengrusakan Rumah di Taliabu

BREAKING NEWS: Polisi di Taliabu Maluku Utara Tangkap 4 Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah

Meski sudah menangkap terduga pelaku, namun Polres Taliabu, Maluku Utara masih mendali dan mencari tahu motif pengrusakan rumah

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Pulau Taliabu
HUKUM: Empat terduga pelaku saat diringkus Unit Resmob dan Unit Indentifikasi Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (8/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota Polres Pulau Taliabu meringkus empat orang terduga pelaku pengrusakan rumah.

Empat orang itu masing-masing adalah H (35), R (19), A (26), dan A alias Arif (20).

Yang diketahui warga Desa Onemay, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

Baca juga: Fans Man City Bahagia Sambut Stefan Ortega Perpanjang Kontrak: Kiper Masa Depan

Dikatakan, saat ini, penyidik sedang melakukan pendalaman dengan memintai keterangan mereka.

Kronologi

Insiden pengrusakan tersebut di laporkan terjadi pada Rabu (5/6/2024) malam kemarin.

Usai menerima laporan, ia memerintahkan anggota Unit Resmob dan Unit Indentifikasi lakukan olah TKP pada pukul 11:30, Jumat (7/6/2024) kemarin.

Olah TKP oleh Anggota Polres Pulau Taliabu
Olah TKP oleh Anggota Polres Pulau Taliabu (Dok Humas Polres Pulau Taliabu)

"Olah TKP sekaligus penangkapan terhadap terduga pengrusakan di Desa Onemay, "ungkapnya, Sabtu (8/6/2024).

Olah TKP yang dilakukan Anggota Polres Pulau Taliabu
Olah TKP yang dilakukan Anggota Polres Pulau Taliabu (Dok Humas Polres Pulau Taliabu)

Saat olah TKP berlangaung, Polisi melakukan pengamatan dan terlihat pintu rumah telah dirusak.

Kemudian terdapat kaca jendela ruang tamu pecah, didapati juga pecahan meja kaca yang berserakan dilantai.

"Terus pada jendela kamar 1 juga pecah, dan di ruangan terdapat TV tabung 24 inch yang layar kacanya juga sudah pecah, "bebernya.

Baca juga: Akhirnya, Man City Beri Kontrak Baru untuk Stefan Ortega, Bakal Betah di Etihad Stadium

Semua yang sudah didata di TKP itu diamankan dan dijadikan barang bukti (BB) oleh petugas kepolisian.

"Dan setelah itu, kami laksanakan giat penangkapan terhadap terduga pelaku yang merusak rumah saudara Suriadin Lakirani, "ujarnya.

Hingga kini, Polisi masih mendalami apa motif dari perbuatan melawan hukum tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved