Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

1 Tersangka Narkoba di Taliabu Maluku Utara Diupayakan Selesai Lewat Restorative Justice

Kasat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, Ipda Herdi Ade, ungkap satu kasus narkoba jenis sabu telah akan diselesaikan.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com /Laode Havidl
Kasat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, Ipda Herdi Ade, SH, ungkap satu tersangka narkoba jenis sabu telah diselesaikan lewat Restorative Justice. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, Ipda Herdi Ade, ungkap satu kasus narkoba jenis sabu telah akan diselesaikan.

Dengan tersangkanya inisial SY alias MB (32 tahun) berjenis kelamin perempuan.

Dalam rangka melaksanakan upaya Restorative Justice kasus tersebut.

Saat ini, proses tersebut sedang dalam rekomendasi assessment ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN)

"Iya satu tersangka sudah di RJ, perannya sebagai pemakai," ungkap Ipda Herdi Aden, Kamis (13/6/2024).

Dijelaskan, upaya Restorative Justice dilakukan berdasarkan dengan 6 syarat mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.

Baca juga: Ini Dua Lokasi Jadi Pusat Shalat Idul Adha 2024 di Pulau Taliabu Maluku Utara

Menurut Ipda Herdi Ade bahwa, salah satu syarat RJ. Pertama yaitu ada permohonan surat dari keluarga tersangka.

"Seperti dari suami, orang tua, atau saudara, untuk permohonan agar direhabilitasi," jelasnya.

Syarat kedua adalah, dilihat dari barang bukti (BB) yang disita oleh petugas dari tangan tersangka.

Yang mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

"Barang buktinya kalau 1 gram, dia masuk barang bukti sekali pemakaian itu dibawah 1 gram. Dan untuk saudari SY ini barang buktinya dengan berat bruto 0,36 gram," bebernya.

Selanjutnya untuk syarat ketiga, apabila tidak terdapat barang bukti, terduga pelaku akan di tes urin.

"Dan pada saat di tes urin, hasilnya positif pemakai narkoba," terangnya.

Dia bilang, kronologi diamankannya SY melalui informasi masyarakat. Kemudian, polisi datangi TKP.

Dirumahnya, polisi melihat SY sudah dalam penguasaan barang bukti diduga jenis sabu.

Dan ketika melihat polisi, SY membuang BB tersebut ke semak-semak dan berhasil ditemukan oleh petugas.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved