Pulau Taliabu
1 Tersangka Narkoba di Taliabu Maluku Utara Diupayakan Selesai Lewat Restorative Justice
Kasat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, Ipda Herdi Ade, ungkap satu kasus narkoba jenis sabu telah akan diselesaikan.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, Ipda Herdi Ade, ungkap satu kasus narkoba jenis sabu telah akan diselesaikan.
Dengan tersangkanya inisial SY alias MB (32 tahun) berjenis kelamin perempuan.
Dalam rangka melaksanakan upaya Restorative Justice kasus tersebut.
Saat ini, proses tersebut sedang dalam rekomendasi assessment ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN)
"Iya satu tersangka sudah di RJ, perannya sebagai pemakai," ungkap Ipda Herdi Aden, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskan, upaya Restorative Justice dilakukan berdasarkan dengan 6 syarat mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.
Baca juga: Ini Dua Lokasi Jadi Pusat Shalat Idul Adha 2024 di Pulau Taliabu Maluku Utara
Menurut Ipda Herdi Ade bahwa, salah satu syarat RJ. Pertama yaitu ada permohonan surat dari keluarga tersangka.
"Seperti dari suami, orang tua, atau saudara, untuk permohonan agar direhabilitasi," jelasnya.
Syarat kedua adalah, dilihat dari barang bukti (BB) yang disita oleh petugas dari tangan tersangka.
Yang mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Barang buktinya kalau 1 gram, dia masuk barang bukti sekali pemakaian itu dibawah 1 gram. Dan untuk saudari SY ini barang buktinya dengan berat bruto 0,36 gram," bebernya.
Selanjutnya untuk syarat ketiga, apabila tidak terdapat barang bukti, terduga pelaku akan di tes urin.
"Dan pada saat di tes urin, hasilnya positif pemakai narkoba," terangnya.
Dia bilang, kronologi diamankannya SY melalui informasi masyarakat. Kemudian, polisi datangi TKP.
Dirumahnya, polisi melihat SY sudah dalam penguasaan barang bukti diduga jenis sabu.
Dan ketika melihat polisi, SY membuang BB tersebut ke semak-semak dan berhasil ditemukan oleh petugas.(*)
Kejari Taliabu Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda T.A 2020 |
![]() |
---|
Berikut Peran 3 Tersangka Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda T.A 2020 di Taliabu |
![]() |
---|
Rakit Jadi Satu-satunya Akses Penghubung Warga Antar 2 Kecamatan di Taliabu |
![]() |
---|
Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Aset Sekda Taliabu Salim Ganiru dan Staf Mulai Dilacak |
![]() |
---|
GPM Taliabu Demo Kantor Bupati hingga DPRD, Soroti Pinjaman Daerah dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.