Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

BREAKING NEWS: Polres Halmahera Utara Malut Bongkar Penyeludupan Senjata Api Ilegal Lintas Negara

Dengan hasil menjual 100 ekor burung, para terduga pelaku membeli senjata api ilegal dari Philipina, kemudian bawa pulang ke Halmahera Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Halmahera Utara
HUKUM: Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar pimpin pengungkapan penyelundupan senjata api secara ilegal lintas negara, Kamis (13/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polres Halmahera Utara, Maluku Utara bongkar penyeludupan senjata api ilegal lintas negara.

Perihal itu disampaikan saat Polres Halmahera Utara lakukan press conference, pada Kamis (13/6/2024).

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, press conference di pimpin Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar.

Kepada awak media, AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengaku senjata api laras panjang, megazine hingga amunisi dibeli dari Philipina.

Baca juga: Chelsea Resmi Kontrak Pedro Lima, Todd Boehly Tambah Koleksi Wonderkid Brasil setelah Kendry Paez

Pembelian barang berbahaya tersebut usai para terduga tersangka menjual burung kakatua dan nuri sebanyak 100 ekor.

"Dari pengungkapan ini, kami menangkap empat orang sebagai terduga pelaku."

"Masing-masing Y 50 tahun, S 45 tahun, E 32 tahun dan V 18 tahun."

"Kami juga berterima kasih kepada warga, yang ikut memberikan informasi kepada kami."

"Informasi yang kami dapat adalah, ada penyelundupan senjata api dari Fhilipina di masuk ke wilayah Indonesia lewat jalur laut."

"Yang melewati perairan Halmahera Utara pada 11 Mei 2024 lalu, "jelas AKBP Moh Zulfikar Iskandar.

Lanjutnya, usai menjual burung, Y, S, E dan V bertemu seseorang berinisial R.

Dengan R lah, empat terduga pelaku melakukan/membeli senjata api ilegal.

"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, ada juru mudi kapal, ada translator, ada sebagai pemesan barang."

"Setelah mendapat barang yang diinginkan, mereka pulang kesini (Halmahera Utara) kurun waktu 48 jam, "paparnya.

Barang bukti yang diamankan

4 pucuk senjata api jenis M16

1 pucuk senja api jenis shotgun

106 butir amunisi kaliber 5,56cm

8 buah magazine

3 buah handphone

1 buku tabungan BNI, serta

1 unit kapal pamboat

"Semua terduga pelaku masih kita periksa, karena belum diketahui pasti, senjata ini mau dijual kemana dan diberikan ke siapa."

Baca juga: Chelsea Diminta Gaet Jack Grealish, Winger Man City Didepak dari EURO Kini Bisa Hengkang dari Klub

"Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Dan Undang-undang RI nomor 8 tahun 1948 dan Jo Pasal 55 KUHPidana, ancaman hukuman seumur hidup, maksimal hukuman mati."

"Aturan tadi dikenakan karena sesuai Laporan Polisi tertangkap tangan nomor: LP-A/05/V/2024/Pmu/Res Halut/Spkt tanggal 12 Mei 2024, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved