Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Gelar Perkara Tambang Ilegal di Halmahera Utara Dijadwalkan Dalam Waktu Dekat

Aktivitas pertambangan tanpa izin bertempat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara yang sempat ditutup kini akan ada titik

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
TAMBANG - Aktivitas pertambangan tanpa izin bertempat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara sempat ditutup, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Aktivitas pertambangan tanpa izin bertempat di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara yang sempat ditutup kini akan ada titik terang.

Pasalnya dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara akan menggelar perkara terkait kasus tersebut.

Selain penutupan lokasi tambang, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti bersama 4 orang.

Baca juga: Pemprov Malut Gelar Diskusi Publik RPJMD 2025–2029, Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, mengungkapkan bahwa gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan awal yang dilakukan tim di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sebagian besar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal, saat ini hanya menyisakan bekas-bekas kegiatan, tanpa adanya aktivitas tambang aktif.

“Gelar perkara kami lakukan karena berdasarkan fakta di lapangan, ada lokasi yang hanya menunjukkan bekas tambang emas. Aktivitasnya sudah tidak ada lagi dan menurut informasi, tambang itu telah ditutup sejak awal tahun,” jelas Faidil, Jumat (16/5/2025).

Menurut mantan Kapolres Halmahera Tengah itu, selain di Desa Roko, pihaknya juga menelusuri aktivitas pengolahan tambang emas ilegal yang berada di Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut.

“Semua informasi dan bukti yang kami peroleh akan dikaji dalam gelar perkara. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Polres Halmahera Utara telah mengamankan barang bukti tambang emas ilegal di Desa Roko yang diduga ada kaitannya langsung dengan aktivitas tambang ilegal.

Di antaranya di 4 titik berbeda berupa 2 set mesin tromol atau pengolahan mineral emas milik H. Nawir Terempo alias Haji Bolong. Kemudian 1 set mesin tromol berserta 5 kantong berisi material tambang.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 Halaman 100 Subtema 2 Pembelajaran 5: Ayo Berlatih

Ditambah 1 set mesin tromol emas milik H. Syafrudin beserta 8 kantong berisi material tambang siap olah, berikut 1 set mesin tromol Vonny.

Sementara di Malifut berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit tromol, satu mesin Kubota, satu bola angin, 18 peluru penghancur material, serta empat karung kecil berisi batuan emas yang telah dihaluskan.

Aktivitas tambang ilegal ini diduga berada di bawah kendali seorang pria bernama Hi. Duru. Ia disebut sebagai pemilik tromol dan diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Januari 2025. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved