Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Posbakum PN Bobong Taliabu Malut Mencatat Sudah 6 Warga Minta Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, mencatat.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Laode Havidl
Petugas Piket Posbakum PN Bobong Taliabu Maluku Utara, Aris Basriyanto, SH, ketika bertugas. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, mencatat.

Sepanjang pertengahan tahun 2024 periode Januari hingga Juni, baru 6 orang warga yang melakukan konsultasi hukum dengan masalah yang berbeda-beda.

Di antaranya permasalahan tentang keperdataan perihal sengketa tapal batas, penyerobotan lahan, dan masalah waris.

Dan satu soal tindak pidana, mengenai perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan.

Petugas Piket Posbakum PN Bobong, Tawallani Djafarudin, SH,.MH menyampaikan, layanan tersebut dibuka gratis untuk umum.

Tugas Posbakum PN Bobong sendiri yaitu melayani konsultasi dan advis hukum.

"Dari Januari sampai awal Juni 2024, ada 6 orang yang berkonsultasi hukum dengan Posbakum dengan masalah hukum yang bervariasi," ungkap Tawallani, Jum'at (14/6/2024).

Dijelaskan, hadirnya Posbakum PN Bobong mengacu pada pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Ditangkap Lantaran Jadi Kurir Narkoba di Taliabu, Ternyata Disuruh Tantenya

Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Di mana, ada beberapa pelayanan dalam Posbakum Pengadilan antara lain. Pertama, pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.

Kedua, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Ketiga, terkait penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum.

Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Karena itu, Tawallani Djafarudin meminta kepada masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan mengenai suatu permasalahan hukum bisa datang di Posbakum PN Bobong.

"Khususnya masyarakat kurang mampu jangan sungkan-sungkan untuk berkunjung ke Posbakum PN Bobong, guna mengkonsultasikan permasalahan hukum yang anda hadapi," pintanya.

Diketahui, Posbakum PN Bobong dua orang advokat (pengacara) yang bertugas.

Diantaranya, Tawallani Djafarudin, SH,. MH, dan Aris Basriyanto, SH.

Bagi masyarakat yang akan berkonsultasi, Posbakum PN Bobong membuka pelayanan mulai dari pukul 08.00 wit hingga 10.00 wit, dengan tambahan insiatif waktu pada pukul 12.00 wit. Pelayanannya dibuka sejak Senin - Jum'at setiap minggu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved