Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Remaja 16 Tahun Ditangkap Lantaran Jadi Kurir Narkoba di Taliabu, Ternyata Disuruh Tantenya

Seorang remaja inisial AF alias Rijal (16), belum lama ini ditetapkan tersangka kasus Narkotika oleh Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Laode Havidl
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pulau, Ipda Herdi Ade, ungkap kasus narkotika tiga tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Seorang remaja inisial AF alias Rijal (16), belum lama ini ditetapkan tersangka kasus Narkotika oleh Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Tersangka diamankan polisi lantaran didapat barang bukti (BB) diduga sabu dengan berat bruto 0,86 gram, dalam saku celananya.

AF diringkus sekira pukul 18.00 wit, pada Minggu 5 Mei 2024 di wilayah Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, Ipda Herdi Ade menjelaskan, peran AF alias Rijal sebagai kurir sabu.

Tersangka AF disuruh tantenya yang juga tersangka narkoba inisila EY alias Lia (39) untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu.

"AF berperan sebagai kurir sabu. Tersangka sudah melakukan giat ini sejak Maret kemarin," ungkap Ipda Herdi Ade, Kamis (13/6/2024).

Setelah ditangkap AF. Polisi kembangan kasus tersebut dan mendapat tersangka lain yaitu tantenya EY alias Lia.

Baca juga: 1 Tersangka Narkoba di Taliabu Maluku Utara Diupayakan Selesai Lewat Restorative Justice

Menurut Ipda Herdi Ade, Lia melakukan pengendaran narkotika di Taliabu baru tahun ini.

"Kalau tersangka Lia asalnya di Bobong, sementara tersangka AF asli orang Kendari," pungkasnya.

Diketahui, tersangka AF alias Reja (16) disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara tersangka EY alias Lia (39) disangkakan dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dendanya Rp 1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved