Idul Adha 2024
Berniat Jual Hewan Kurban? Simak Terlebih Dahulu Hukum dan Dalilnya
Daging kurban hasil penyembelihan dibagikan kepada masyarakat setempat apakah boleh dijual kembali?
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut penjelasan mengenai hukum dan dalil menjual daging kurban.
Pemotongan atau penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha biasanya dilakukan seusai sholat Ied.
Daging kurban hasil penyembelihan tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat setempat.
Lalu apakah daging kurban tersebut kemudian boleh dijual?
Dikutip dari Tribunnews.com, terdapat dua penjelasan terkait hukum menjual daging kurban, yakni sebagai berikut:
Hukum Menjual Daging Kurban
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.
Akan tetapi di suatu kondisi yang amat mendesak, hal tersebut bisa menjadi diperbolehkan.
"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," ungkap Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Sementara itu, bagi orang yang berkurban dilarang untuk menjual daging kurbannya sendiri.
Dikutip dari laman Universitas Airlangga, orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban.
Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.
Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Melihat kedua hadits tersebut, maka dipastikan jika daging kurban hendaknya dinikmati karena merupakan rezeki dari Allah SWT dengan tidak dijual.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Boleh Menjual Daging Kurban? Ini Hukum dan Dalilnya
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.