Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Morotai Maluku Utara Diminta Bekerja Berdasarkan PKPU

KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara melaksanakan Apel Coklit serentak pada Pilkada 2024 di Taman Kota Daruba

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
Keterangan ketua KPU Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Kubais Kuto saat menyerahkan atribut petugas pantarlih yang nantinya dipakai selama pendataan dilapangan, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI-  KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara  melaksanakan Apel Coklit serentak pada Pilkada 2024  di Taman Kota Daruba, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan Senin (24/6/2024).

Diikuti sebanyak 82 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atu Pantarlih. Jumlah tersebut merupakan total keseluruhan Pantarlih yang ada di kecamatan Morotai Selatan.

Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto pada kesempatan itu mengatakan apel Coklit Pilkada tahun  2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia itu karena waktu pencoklitan data telah dimulai.

"Seluruh petugas Pantarlih yang telah selesai dilantik mulai hari ini tanggal 24 Juni hingga tanggal 24 Juli 2024, itu adalah waktu pelaksanaan coklit. Jadi waktu kerjanya selama 1 bulan,"kata Kubais saat memimpin apel itu.

Kata dia, ada dua metode dalam pelaksanaan pencoklitan. Pertama, pencoklitan manual dan E-coklit yang menggunakan aplikasi.

Baca juga: Orang Meninggal Masih ada di DPT, Ramla Ingatkan ini ke KPU & Dukcapil Morotai Malut

Sehingga ia menginformasikan, penggunaan E-coklit, saat ini Kasubag Data KPU Pulau Morotai masih melakukan perbaikan sistem E-coklit, tapi nanti para petugas Pantarlih bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Lanjut Kubais, dalam proses pencoklitan ada beberapa metode yang harus diperhatikan. Semua metode sudah diuraikan dalam buku panduan.

Sehingga semua petugas wajib mengikuti petunjuk yang ada dalam buku panduan tersebut.

"Jadi tata cara pencoklitan bisa Bapak/Ibu gunakan dengan melihat petunjuk yang ada di buku panduan,"imbuhnya.

"Kita melihat ketentuan di PKPU 7 tahun 2024 tentang pemutakhiran data pemilih pencoklitan. Untuk itu, dalam tahapan pencoklitan anda bisa jadikan aturan tersebut sebagai dasar. Dan jangan sekali-kali menggunakan perspektif atau pendapat sendiri,"tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved