Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Penelantaran Istri yang Libatkan Sekda Morotai Umar Ali

"Sudah gelar, tapi kasusnya sudah kita hentikan karena tidak cukup bukti, "kata Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana. Pihaknya menghentikan kasus penelantaran istri yang libatkan Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali 
Ringkasan Berita:1. Penghentian kasus lantaran tidak memenuhi alat bukti adanya dugaan penelantaran istri
2. Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh Nurlela Muhammad Umar Ali, istri Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali
3. Kombes Pol I Gede Putu Widyana: Sudah gelar perkara tapi dihentikan karena tidak cukup bukti

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dugaan penelantaran istri yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Maluku Utara Muhammad Umar Ali dihentikan oleh tim penyidik Subdit V Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Nurlela Muhammad Umar Ali selaku istri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai.

Nurlela melaporkan suaminya atas dugaan penelantaran istri, namun kasus tersebut kini dihentikan penyidik Polda Maluku Utara.

Menurut Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, penghentian kasus lantaran tidak memenuhi alat bukti adanya dugaan penelantaran istri.

Baca juga: Update Kasus Penelantaran, Istri Sekda Pulau Morotai Datangi Polda Malut

"Sudah kita gelar, tapi kasusnya sudah kita hentikan karena tidak cukup bukti, "kata Kombes Pol I Gede Putu saat dikonfirmasi TribunTernate.com di Mapolda Sofifi, Kamis (30/10/2025).

KASUS - Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. Ia memparkan perkembangan kasus PT Semarak Nusantara Patria, Selasa (1/9/2025).
Dirkrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana (TribunTernate.com/Randi Basri)

Kata dia dari hasil gelar penyidik telah menyimpulkan bahwasanya kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena beberapa alat bukti tidak memenuhi sehingga hasilnya dihentikan.

Dengan penghentian kasus tersebut pastinya kalau ada bukti otentik pasti akan bisa dilanjutkan kembali namun saat ini setelah digelar tidak memenuhi alat bukti kuat dalam kasus tersebut.

"Hasil gelarnya direkomendasikan untuk dihentikan kasusnya, "katanya mengakhiri.

Diketahui, laporan Nurlela Muhammad Umar Ali melaporkan atas dugaan penelantaran istri tertuang dalam LP nomor : LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.

Baca juga: Polisi OTW Gelar Perkara Kasus Sekda Morotai Muhammad Umar Ali

Dalam laporan tersebut tim penyidik sempat memeriksa sejumlah saksi baik itu pelapor maupun terlapor dan saksi lainya.

Belakangan hasil gelar kasus istri Sekda Kabupaten Pulau Morotai itu tidak memenuhi alat bukti sehingga dihentikan.

Sementara laporan Sekda Pulau Morotai masih dalam penyelidikan sebab kasus ini kedua suami istri saling lapor ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved