Pemda Morotai
Masa Jabatan Diperpanjang, 81 Kades & 88 BPD Morotai Maluku Utara Diminta Berpihak ke Warga
Pemkab Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan atau SK Bupati perpanjangan masa jabatan 81 Kades
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Pemkab Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan atau SK Bupati perpanjangan masa jabatan 81 Kepala Desa (Kades) dan 88 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten.
Giat bertempat di Gedung Islamic Center Morotai, Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan, diserahkan SK-nya secara simbolis oleh Sekda Pemkab Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, Jumat (28/06/2024).
Mewakili penjabat Bupati Pulau Morotai, Burnawan, di sambutannya Umar Ali mengatakan, perpanjangan masa jabatan memiliki makna perpanjangan pengabdian serta pengukuhan komitmen untuk menjaga amanah rakyat.

"Diharapkan untuk memainkan seni berpemerintahan inklusif dan berpihak pada publik serta keadilan sosial, yang patuh terhadap amanah dan sumpah jabatan,"ucapnya saat mengawali sambutannya.
Selain, mengajak para Kades dan BPD untuk bekerjasama menciptakan pemerintahan yang lebih baik, bersih, demokratis, dan berwawasan lingkungan.
Juga mantan Pj Bupati 2 periode ini, menyampaikan bahwa memasuki tahun politik, pada masa penjajakan dan pengenalan berbagai calon kepala Daerah, ragam pandangan masyarakat mulai tampak sehingga pemerintah desa perlu hadir untuk menciptakan kondisi sosial politik yang mendukung kesuksesan pemilihan kepala daerah.
"Saya menghimbau bagi Kades dan perangkat serta BPD untuk memanfaatkan setiap momentum yang bersentuhan dengan masyarakat, untuk memberi imbauan-imbauan mengarah pada penciptaan ketentraman dan harmonisasi dalam masyarakat,"imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Umar jug mengapresiasi pencapaian beberapa desa pada lomba desa tingkat Kabupaten Pulau Morotai, di antaranya Desa Yayasan yang akan menapaki jenjang lomba desa tingkat Provinsi, serta Desa Raja, Posi-Posi, Bido dan Sangowo Barat.
"Mari kita dukung program-program desa yang memberi manfaat bagi kemajuan desa, serta kritis terhadap segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,"pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 81 Kades periode 2022-2028 diperpanjang masa jabatannya hingga 2030, dan BPD di 64 Desa periode 2018-2024 diperpanjang hingga 2026, serta BPD di 24 Desa periode 2019-2025 diperpanjang sampai 2027.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.