Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

KPU Pastikan Ada Tambahan Pemilih Pada Pilkada Morotai Maluku Utara

KPU KMorotai, Maluku Utara, memastikan jumlah pemilih Pulau Morotai di Pilkada mendatang bertambah dibandingkan Pilkada lalu

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Fizri Nurdin
Kantor KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Senin (1/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, memastikan jumlah pemilih Pulau Morotai di Pilkada mendatang bertambah dibandingkan dengan Pemilu 2024 kemarin.

Penambahan jumlah pemilih tersebut berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2024, yang sudah diterima oleh KPU Pulau Morotai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penetapan DPT itu kan awalnya data itu bersumber dari DP4. Nah di Pemilu terakhir kemarin itu datanya (DPT) sekitar 52 ribu sekian. Setelah kita melakukan pemetaan TPS untuk Pilkada serentak nanti naik 1900 sekian. Jadi ada penambahan 1900 pemilih, termasuk didalamnya pemilih pemula,"kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pulau Morotai, Siti Marwah Kharie, Senin (1/7/2024).

Dengan penambahan itu, lanjutnya, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pulau Morotai berjumlah 54.468.

"Jumlah itu juga belum pasti sampai ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nanti akan ada pencocokan data, kemudian akan ada lagi data tambahan, dan perbaikan. Jadi dari 54 ribu sekian ini, bisa bertambah atau berkurang. Kalau pun bertambah tidak terlalu signifikan, mungkin dianga 5 persen lah," katanya.

Baca juga: Personil Polres Morotai Maluku Utara Diminta Siapkan Diri Hadapi Momentum Pilkada 2024

Kaitan dengan kasus orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam DPT, menurutnya, akan segera diantisipasi.

"Terkait data orang yang sudah meninggal, kami KPU ini kan bukan penyedia data, tapi pengguna data. Data DP4 itu bersumber dari Kemendagri, KPU tidak punya kewenangan menghapus data orang-orang itu. Untuk itu kami lakukan pencoklitan ini guna membuka mereka yang sudah meninggal,"jelasnya.

"Jika ditemukan ada orang yang meninggal maka kita akan minta akta kematian, kalau tidak ada bisa menggunakan surat keterangan desa. Dari situ baru bisa koordinasi ke desa atau Capil untuk menerbitkan surat akta kematian atau keterangan desa,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved