Halmahera Selatan
Politikus PDIP Tantang Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara Copot Kades Jika Kedapatan Miras
Bassam Kasuba tegaskan para Kades akan diberhentikan jika kedapatan konsumsi miras mendapat respons positif.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba tegaskan para Kades akan diberhentikan jika kedapatan konsumsi miras mendapat respons positif.
Tetapi, menurut politisi PDIP Masdar Masdar Mansur pernyataan itu perlu dibuktikan.
Dia menegaskan bahwa Kades yang berpesta pora di tempat karaoke, secara etis tidak dibenarkan. Karena bagaimanapun, Kades merupakan jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan.
"Maka Bupati tidak boleh segan-segan memberi sanksi tegas terhadap Kades yang ditemukan Miras. Saya menduga, masih banyak oknum Kades yang sering Miras di kafe ketika datang pengurusan di Bacan."
"Sehingga, saya secara pribadi menantang Bupati membuktikan pernyataan tegasnya. Sebab pernyataan itu disampaikan secara terbuka dalam pengukuhan tambahan masa jabatan Kades beberapa waktu lalu," ujar Masdar, Senin (1/7/2024).
Anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 ini juga menyatakan mengapresiasi sikap tegas Bupati.
Namun di samping itu, Masdar menilai pendidikan moral kepada para Kades perlu diperkuat lewat program-program pemerintah daerah.
Ini dilakukan agar para Kades bisa dijauhkan dengan masalah di luar dugaan yang berimbas pada jalannya pemerintahan di desa.
"Kita tidak bisa pungkiri, bahwa tingkat pengetahuan Kades-kades kita di Halmahera Selatan itu banyak yang masih di bawah standar. Itu lah sebabnya, mereka harus diberi suntikan pengetahuan yang lebih kuat, terutama pada pengelolaan dana desa," imbuhnya.
Baca juga: Bacagub Maluku Utara Beny Laos Mulai Bergerak di Halmahera Selatan, Mengawali Doa Bersama
Bassam Kasuba sebelumnya mengingatkan masalah moral dan ahlak menjadi seorang pemimpin terhadap 223 Kades dalam pengukuhan tambahan masaja jabatan pada Rabu (26/6/2024).
Dalam kesempatan itu, politikus PKS ini menegaskan tak lagi mendengar informasi Kades mengonsumsi minuman keras (Miras) di tempat-tempat karaoke.
"Kalau kedapatan, maka kita akan beri sanksi tegas. Bisa sampai diberhentikan dari jabatan," ujar Bassam.
Dia pun mengatakan bahwa dana desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah Pusat, tujuannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Karena itu, haram hukumnya jika Kades menggunakan Dd untuk berfoya-foya di tempat-tempat karaoke atau kafe.
"Tapi Alhamdulillah, saya sudah lihat mulai kurang (Kades masuk kafe). Insyaallah kita akan terus pantau, karena ini demi masyarakat," tuturnya. (*)
| Jabat Kasat Reskrim Polres Hakmahera Selatan, Iptu Wahyu Dorong Profesionalisme Penyidik |
|
|---|
| Akses Tani Lebih Lancar, Jembatan di Kaireu Halsel Diresmikan |
|
|---|
| 22 Penerima Hibah Tak Ditemukan, Praktisi Desak APH Selidiki Dana Rp5,2 Miliar di Halsel |
|
|---|
| Partai Gelora Rombak Pengurus di Halmahera Selatan, Jaya Lamusu Geser Posisi Husein Said |
|
|---|
| Dua Pekan Pasca Puting Beliung, Rumah Warga Makian Belum Diperbaiki Pemkab Halsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/01072024_Masdar.jpg)